spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dibujuk Uang Rp 500 Ribu, Oknum Kepsek di PPU Cabuli Siswi SMP Asal Samarinda

SAMARINDA– Seorang oknum kepala sekolah berinisial DJ (58) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga  telah mencabuli siswi SMP berinisial AN (14).

Pertemuan keduanya diawali dari aplikasi MiChat. Pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban uang Rp 500 ribu. “Iya benar terjadi kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oknum kepala sekolah kepada anak di bawah umur,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Kombes Pol Ary menjelaskan,  pelaku selalu memberikan uang  Rp 500 ribu kepada AN setiap kali bertemu, agar korban mau diajak berhubungan intim. “Jadi kasus ini bukan korban menjual diri, bukan. Tapi uang Rp 500 ribu itu diberikan pelaku sebagai iming-iming agar mau berhubungan badan,” ungkapnya.

Perbuatan pelaku kerap dilakukan di sejumlah tempat di wilayah Samarinda. Sebelum tertangkap, DJ sempat mengajak korban ke salah satu hotel di Kota Tepian untuk berhubungan layaknya suami istri, pada Rabu (5/10/2022). “Dilakukan di 4 tempat yang berbeda yakni di rumah korban dan sisanya di pinggir jalan di daerah Palaran,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gagal Ngerem, Motor Matik Mendarat di Atap Rumah

“Serta pelaku melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Samarinda pada 4 Oktober lalu,” sambungnya.

Kombes Pol Ary menerangkan, korban dan pelaku telah saling kenal sejak Maret 2022. Diawali dari saling bertukar pesan di aplikasi MiChat dan berlanjut ke WhatsApp. “Mereka tukar-tukaran nomor WhatsApp, dan selanjutnya korban dan pelaku sering berkomunikasi,” imbuhnya.

Ary menambahkan, pelaku dan korban beberapkali berkomunikasi melalui video call. Dimana dalam beberapa kali video call, korban menunjukkan bagian tubuhnya yang sensitif, sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan hubungan badan.

Perbuatan DJ terungkap saat orang tua AN mendapati putrinya bolos sekolah di pinggir jalan. Saat ditanyai, AN mengaku telah menemui DJ di sebuah hotel. “Korban mengaku tidak masuk sekolah karena jalan bersama  pelaku. Dia juga mengatakan pelaku sudah melakukan tindakan cabul kepadanya,” ucap Ary.

Tak terima atas tindakan pelaku, orang tua AN melaporkan DJ ke kantor polisi pada Rabu (5/10/2022). Usai mendapat laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku di kawasan Samarinda. “Menerima laporan itu, keesokan harinya kita amankan pelaku di wilayah Palaran,” pungkasnya. (Vic)

BACA JUGA :  Peran Perempuan dalam Demokrasi di Peringatan Hari Perempuan Internasional
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img