spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dibuang di Kolong Rumah, Sabu 1,98 Gram Gagal Edar di Bontang

BONTANG – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,98 gram gagal diedarkan di Bontang. Itu setelah Satreskoba Polres Bontang berhasil membekuk dua pria pemilik lima bungkus plastik berisi barang haram tersebut, Senin (19/4/2021) dini pukul 00.15 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menerangkan, pelaku berinisial AG (27) dan Al (23). Keduanya, merupakan warga Jalan WR Supratman, Gang Bunaken II RT 19, Kelurahan Berbas Pantai. Saat polisi melakukan penggerebekan, Al diketahui sempat membuang sabu-sabu ke kolong rumah panggungnya. “Saat diminta mengambil barang yang dibuang itu, ternyata benar ditemukan bungkusan berisi sabu-sabu,” terangnya.

Kepada polisi, Al mengaku barang haram tersebut merupakan milik AG. Dalam penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik berisi sabu-sabu, satu alat isap atau bong, satu pipet kaca, dua unit ponsel, uang tunai Rp 150 ribu dan satu bungkus plastik klip. Dari hasil penggeledahan di kamar tidur, polisi mendapati satu pipet kaca, satu bungkus plastik, satu alat hisap, dan satu bungkus sabu-sabu. “Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.

Terhadap keduanya, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti