spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dibangun Bertahap, Samarinda dan Balikpapan Jadi Triangle Cities IKN

SAMARINDA – Dalam pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, tahun 2022 hingga 2024 menjadi titik awal tahapan pertama penyelesaian dan operasional infrastruktur dasar yang harus bisa dilakukan oleh otoritas.

Bahkan pembangunan fasilitas penting, seperti istana kepresidenan, perkantoran dan perumahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), terutama perumahan bagi ASN dan TNI/Polri menjadi prioritas.

Untuk memastikan relokasi ASN dan TNI/Polri bisa hidup layak di sebuah kota yang pindah terlebih dulu pada 2024, maka harus dibangun berbagai fasilitas yang melengkapi guna mendukung sebuah kota, termasuk pasokan untuk kegiatan perekonomian tertentu.

“Disinilah bagaimana masyarakat Kaltim mampu memainkan peran, khususnya penggerak dan penumbuh ekomomi di kawasan IKN,” ungkap Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor dalam orasi ilmiahnya dihadapan ratusan mahasiswa dan wisudawan/wisudawati Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur, belum lama ini.

Kalau selama ini DKI Jakarta disokong provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Jawa. Maka, IKN di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara harus pula didukung penuh kabupaten dan kota di Kaltim hingga seluruh provinsi di Kaltimantan dan provinsi sekitarnya.

Tahap-tahap berikutnya, jelas oramg nomor satu Benua Etam ini adalah tahapan yang panjang, dimana tahun 2025 -2035 akan dilakukan pengembangan IKN sebagai area inti yang tangguh.

Kemudian periode 2035 hingga 2045, membangun ekosistem tiga kota sebagai pemicu ekonomi Indonesia Timur. “Jadi, yang akan dikembangkan itu bukan hanya IKN, tapi juga Balikpapan dan Samarinda,” ujarnya.

Dimana tiga kota (Samarinda, Balikpapan dan IKN) ini lanjut Gubernur, nantinya menjadi triangle cities yang akan terus dikembangkan menjadi satu ekosistem keberlanjutan IKN di kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

“Khususnya ini dilakukan di fase ketiga pembangunan dan pengembangan ibu kota negara Republik Indonesia, kedepannya,” ungkapnya lagi.

Sedangkan fase 2045 hingga seterusnya adalah membangun sebuah kota dunia untuk semua.

Artinya, sesuatu yang dicita-citakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 itu, bukan sekedar ibu kota negara Republik Indonesia, tapi kota bagi seluruh insan dan kota paling menarik semua orang di dunia. “Apakah itu berinvestasi, beraktivitas maupun kegiatan lainnya di IKN kita,” tambahnya.

Namun demikian, IKN menuju kota kelas dunia untuk semua ini bebernya, tentu ada beberapa prinsip yang harus dibangun. “Ada delapan prinsip pembangunan dan ada 24 indikator kinerja utama supaya kota ini betul-betul menjadi kota berkelas dunia,” pungkas mantan Bupati Kutai Timur ini. (adpim/adv/diskominfokaltim)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img