SAMARINDA – Pemilik harimau yang menerkam dan menewaskan Suprianda (27 tahun) di Jl KH Wahid Hasyim II Sempaja Barat pada Sabtu (18/11/2023) sore diketahui bernama Andri Soan.
Berdasarkan penelusuran Tim Media Kaltim dengan mewawancarai beberapa pengusaha di Samarinda, Andri memiliki berbagai bidang usaha, salah satunya adalah tempat kebugaran.
“Dia ini bos besar,” ujar sumber tersebut. Andri juga dikenal memiliki banyak relasi pengusaha.
Dari pantauan Media Kaltim, rumah tinggal Andri terbilang mewah. Bangunan tiga lantai rumahnya tampak mencolok jika dibandingkan dengan rumah tinggal di sekitarnya. Halamannya pun sangat luas, dan terdapat ruangan besar yang dijadikan kandang untuk memelihara harimau dan hewan kesayangan lainnya.
Namun warga sekitar mengaku tidak mengetahui siapa pemilik rumah mewah tersebut. “Kami juga baru tahu ternyata pemiliknya pelihara harimau di dalam rumah,” ujar Agus salah satu tetangga.
Sementara itu, Minggu (19/11/2023) sore, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Polres Samarinda, dan BRIN Kaltim berhasil mengevakuasi seekor harimau yang telah menerkam dan menewaskan Suprianda (27 tahun) di Jl KH Wahid Hasyim II Sempaja Barat.
Evakuasi memakan waktu sekitar dua jam. Petugas dari ketiga lembaga tersebut bekerja dengan sangat hati-hati. Harimau diberikan bius selama 30 menit sebelum dipindahkan ke dalam kandang berukuran 2,5 meter kali 1,5 meter, yang kemudian dimuat ke dalam truk.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Ari Wibawanto, menyatakan bahwa evakuasi berlangsung tanpa hambatan.
Menurutnya, harimau yang diduga berjenis harimau Sumatera itu sudah dipelihara sejak kecil. “Kita akan lakukan tes DNA harimau agar mengetahui bahwa harimau ini berasal dari mana,” kata Ari.
Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini, pemilik harimau tersebut belum memiliki izin resmi, sehingga kemungkinan besar pemeliharaannya ilegal. “Diduga ilegal. Karena pemiliknya belum bisa menunjukkan surat izin tersebut. Umur harimau masih diduga kisaran 4 tahun, pastinya kita akan tes DNA,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dan pemilik harimau, yang dikenal dengan inisial AS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
“Tersangka AS dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” sebutya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengungkapkan bahwa pemilik harimau berinisial AS, warga Kota Samarinda, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Makopolrestabes Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut serta untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut. “Sudah (ditahan) semalam, setelah kejadian langsung ditahan di Polrestabes Samarinda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap pemilik hewan buas tersebut masih terkait dengan kelalaian dan perizinan pemeliharaannya.
“Proses pemeriksaannya sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan terkait kelalaian dan perizinan. Dari hasil sementara, tidak ada izin,” jelasnya.
Belum diketahui berapa lama AS telah memelihara hewan buas tersebut di belakang rumahnya. Namun, perlu ditekankan bahwa dalam prosedur, masyarakat dilarang untuk memelihara hewan yang dilindungi seperti harimau Sumatera tersebut.
“Belum tahu berapa lama hewan itu dipelihara. Saat ini, langkah kita adalah berkoordinasi dengan BKSD untuk melakukan evakuasi, tetapi untuk lokasinya saya belum tahu, yang mengetahuinya adalah BKSDA,” tambah Yusuf.
ANDI HARUN: HINDARI HEWAN BUAS
Terpisah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang memiliki hewan buas untuk menyerahkannya kepada pemerintah terkait.
Ia menegaskan bahwa merawat atau memelihara binatang buas memiliki aturan yang harus diikuti. Oleh karena itu, jika masyarakat memiliki hewan peliharaan berbahaya, lebih baik menyerahkan kepada negara, dalam hal ini Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Untuk masyarakat, agar mengetahui bahwa merawat atau memelihara binatang buas itu ada aturannya. Jika memang masyarakat memiliki hewan peliharaan berbahaya, lebih baik diserahkan kepada negara, dalam hal ini BKSDA,” kata Andi Harun.
Wali Kota juga mengkonfirmasi bahwa pemilik harimau tersebut tidak memiliki izin resmi untuk memeliharanya. Kasus tersebut juga sedang didalami oleh Kapolres Samarinda dan pemilik harimau tersebut sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya dengar informasi sementara pemilik sudah ditahan, dan yang pasti saya selaku Walikota Samarinda mengucapkan belasungkawa atas kejadian ini,” kata Andi Harun.
“Saya meminta masyarakat untuk menghindari pemeliharaan hewan buas, karena sejinak-jinaknya hewan buas kapan saja bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” lanjutnya. Dalam hal ini, Andi Harun juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas kejadian ini.
Sebelumnya, seorang penjaga binatang di Kota Samarinda, Suprianda (27), tewas diterkam harimau milik majikannya. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara pada Sabtu (18/11/2023). Suprianda telah bekerja memelihara harimau tersebut selama 3 tahun.
Seorang pria yang dikenal sebagai Surianda (27 tahun), warga Sempaja Ujung, meninggal dunia dalam insiden tragis, Sabtu (18/11/2023) pukul 11.00 Wita. Surianda tewas mengenaskan diserang harimau Sumatera peliharaan majikannya di Kota Samarinda.
Tugas utamanya adalah memberikan makan kepada harimau Sumatera dan anjing yang juga tinggal di rumah tersebut.
Surianda ditemukan dalam kondisi kepala yang hancur, sementara kakinya dan tangannya terputus. Tragedi ini terjadi di Jalan Wahid Hasyim 2 No. 99, Kota Samarinda.
La Ura, kerabat korban, menceritakan kronologi kejadiannya. Dikatakannya, istrinya pertama kali menemukan Surianda dalam kondisi kritis. Ketika berusaha menghubungi korban melalui telepon, tidak ada jawaban.
“Kami dihubungi bahwa korban ditemukan meninggal di kandang harimau. Kami segera menuju lokasi, tapi harimau masih berada di dalam kandang,” ungkap La Ura, saksi mata kejadian, saat dijumpai di lokasi. (TIM MEDIA KALTIM)
Editor: Agus Susanto/Abduh Kuddu