spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Di Tengah Pandemi, Kejari Bontang Tetapkan Dua Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi

BONTANG – Dua mantan pimpinan PT Bontang Migas Energi (BME), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Mereka adalah KR selaku mantan Direktur, dan MT selaku mantan Plt Direktur. Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga kuat menyalahgunakan uang negara, dari seharusnya memperoleh profit sebagai pemasukan sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Dasplin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ali Mustofa mengatakan, penetapan tersangka  KR dan MT dilakukan setelah tim melakukan gelar perkara pada Rabu (21/6/2021). Pada tahap penyidikan, tim juga memeriksa 16 saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Hingga saat ini kata dia, proses penyidikan masih berjalan. “Setelah proses penyidikan terhadap kedua orang tersangka ini selesai, akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” terangnya, Kamis (22/7/2021). Diketahui, proses penyidikan juga turut melibatkan Inspektorat Daerah Bontang selaku aparat pengawas internal pemerintah. Mereka dilibatkan untuk menghitung kerugian negara mengingat PT BME merupakan perusahaan daerah.

Korupsi di tubuh PT BME menguak ke publik setelah sebuah LSM melapor ke Kejari pada 2018. Bagian intelijen kemudian melakukan penyelidikan dan disimpulkan ada dugaan penyelewengan keuangan negara. Dari hasil gelar perkara pada Mei 2019, diputuskan kasusnya dilimpahkan ke bagian Pidsus untuk didalami.

Setahun berselang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Pidsus memutuskan meningkatkan kasusnya ke penyidikan. Kasi Pidsus kala itu, Yudo Adiananto mengatakan, penyidikan kasus BME agak terhambat karena pandemi Covid-19. Meski begitu, koordinasi terkait proses penyidikan terus berlangsung dengan Kejati Kaltim. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.