spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Di Pemilu Serentak 2024, ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

SANGATTA – Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kutai Timur (Kutim), fokus utamanya adalah meningkatkan netralitas ASN dalam pesta demokrasi guna mewujudkan Pemilu yang berkualitas tahun 2024.

Kegiatan ini dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono yang mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim pada Rabu (24/5/2023) pagi.

Poniso membacakan sambutan bupati dan mengimbau agar menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024, ASN tidak terlibat dalam politik praktis sesuai dengan keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai Pedoman dan Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga ditegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

“Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian bagi seluruh ASN karena sudah diamanatkan agar tidak memihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” ujarnya di hadapan Staf Ahli Bupati Kutim, Roma Malau, Kepala Badan Kesbangpol, Muhammad Basuni, Kepala DPMDes, Yuriansyah, serta para pejabat dan ASN di lingkup Pemkab Kutim.

Selanjutnya, dalam menghadapi situasi politik yang mungkin memanas, ASN diharapkan tetap menjaga posisi profesional dan tidak memihak kepada kontestan politik yang akan bertanding dalam Pemilu maupun Pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki oleh ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“ASN harus tetap netral, dan akan ada sanksi atau konsekuensi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan dengan terlibat dalam politik praktis,” jelasnya.

Selain itu, ASN juga dituntut untuk menjalankan amanah sebagai abdi negara.

“ASN bekerja semata-mata untuk rakyat, bukan untuk kepentingan golongan atau partai politik tertentu. Oleh karena itu, independensi dan netralitas ASN menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan Pemilu yang bersih dan berkualitas,” terangnya.

Sementara itu, dalam laporan yang disampaikan, Kepala Badan Kesbangpol, Muhammad Basuni, menyatakan bahwa ASN memiliki posisi yang dilematis dan harus tetap netral. Artinya, ASN tidak boleh memihak antara satu dengan yang lainnya dalam pelaksanaan pemilihan presiden, DPR, dan Pilkada pada tahun 2024.

“Target kita hari ini sebenarnya adalah 150 orang, termasuk pejabat, ASN, dan TK2D. Namun, karena beberapa alasan, sebagian pejabat belum dapat hadir pada hari ini. Pada dasarnya, peraturan tersebut telah diundangkan, dan dengan sendirinya peraturan tersebut harus dipahami dan dianggap telah diketahui,” jelasnya.

Sebagai narasumber dalam acara tersebut, hadir BKPSDM Kutim, Badan Kesbangpol, KPU Kutim, dan Bawaslu Kutim. (Rkt1)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti