JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan melonggarkan aturan kewajiban penggunaan masker untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19. Kini masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker, di luar ruangan.
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” tutur Jokowi dalam kanal Youtube yang disiarkan langsung, Selasa (17/5) sore.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Indonesia telah bergulat dengan pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun. Kewajiban penggunaan masker sudah berlaku sejak Maret 2020.
Kini, kasus Covid-19 di Indonesia terus berkurang. Satgas Penanganan Covid-19 mencatat jumlah kasus positif virus corona pada 16 Mei 2022 bertambah 186. Jumlah kasus positif Covid-19 tersebut berkurang dari sehari sebelumnya yang bertambah 256 kasus.
Namun demikian, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri. “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya. (red)