BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengadakan rapat terkait pembebasan lahan di wilayah kawasan industri Bontang, Kelurahan Bontang Lestari, di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/7/2024).
Wakil Ketua DPRD Kita Bontang, selaku pimpinan rapat, Agus Haris mengatakan bahwa Bontang Lestari yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri Bontang, oleh pemerintah harus menyiapkan terkait kajian investasinya agar pemilik modal dapat mengetahui kondisi Kota Bontang.
Namun, bukan hanya pemilik modal yang dibicarakan agar investasi itu berjalan. Tapi masyarakat juga harus terlindungi dalam kajian tersebut
“Kami mendesak pemerintah menyelesaikan secepatnya, sebelum PT. KIB melakukan pembebasan lahan,” ujarnya.
Adapun OPD yang terlibat yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Pihak Pertanahan Kota Bontang, Lurah Bontang Lestari dan Camat Bontang Selatan.
Ia kecewa dengan tidak hadirnya pihak DLH. Selain itu, lanjut dia, dokumen Analis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta RPL telah dibahas melalui daring pada 3 April 2024.
AH–sapaan akrabnya, mengatakan kecewa dengan hal tersebut dan menolak mentah-mentah AMDAL serta RPL tersebut karena dinilai tidak masuk akal.
“Kawasan Industri dibahas daring dan diam-diam, tidak bisa begitu,” jelasnya.
Ia menyebutkan pentingnya memahami Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2019 tentang tata ruang, yang menyebutkan bahwa beberapa area di Bontang Lestari memang dialokasikan sebagai kawasan. Penetapan harga di daerah tersebut sebagai bentuk perlindungan masyarakat.
“Ini kalau satu meter Rp 10 ribu bagaimana masyarakat bisa sejahtera, tidak terlindungi ini namanya hak-hak mereka. Jangan jual tanah kayak jual kacang,” terangnya.
AH menyebutkan sebagai tugas dewan melindungi hak masyarakat setempat dan memastikan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan secara adil dan transparan. Sehingga ia meminta harus ada kajian ulang yang transparan. (ADV)
Editor : Nicha R