spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Pers Umumkan 8 Media Terverifikasi, Darman:  Alhamdulillah Mediakaltim.com Terverifikasi Administrasi

JAKARTA – Setelah melalui proses cukup panjang dalam melengkapi seluruh dokumen, mediakaltim.com akhirnya mendapat pengakuan Dewan Pers, sebagai perusahaan media yang terverifikasi secara administrasi.

Melalui laman resmi https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers, Dewan pers mengumumkan, ada 8 media yang tersebar di berbagai daerah dengan status terverifikasi administrasi pada tanggal 17 Mei 2021.

Dari 8 media siber tersebut, salah satu media yang terverifikasi administrasi adalah Mediakaltim.com yang usianya belum genap satu tahun.  Adapun tujuh media yang juga sudah terverifikasi administrasi adalah Ikilhojatim.com (Jawa Timur), gerbangindonesia.co.id (Nusa Tenggara Barat), intimnews.com (Kalimantan Tengah), Komentaren.net (Sulawesi Utara), Parepos.co.id (Sulawesi Selatan), Monitorindonesia.com (DKI Jakarta), dan Tangselpos.id (Banten)

“Alhamdulillah, meski usianya belum genap satu tahun, Mediakaltim.com sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi di Dewan Pers. Tentu ini sebagai langkah maju menuju verifikasi faktual,” ungkap Darman, General Manager Mediakaltim.com.

Lebih jauh Darman mengatakan, pengajuan verifikasi di dewan pers ini sebagai bentuk kepatuhan Mediakaltim.com, terhadap Undang-undang. Mediakaltim.com di bawah naungan PT. Media Kaltim Promosindo telah mendaftarkan diri ke Dewan Pers, sejak akhir tahun 2020 lalu.

“Kami telah melengkapi semua dokumen yang wajib sejak akhir tahun 2020 dan baru dinyatakan diterima 29 April 2021. Nah, baru hari ini (17 Mei 2021, Red.), Dewan Pers merilis Mediakaltim.com telah dinyatakan sebagai media yang terverifikasi administrasi,” beber Darman.

Untuk diketahui,  Dewan Pers membagi proses verifikasi ini menjadi dua. Yaitu verifikasi administrasi dan varifikasi faktual. Verifikasi administrasi yang dilakukan Dewan Pers meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diterima Dewan Pers yang telah mendaftar secara online.

Sedangkan verifikasi faktual menunjukkan bahwa Dewan Pers telah memeriksa semua persyaratan. Misalnya terkait autentitas, orisinalitas, dan integritas. Verifikasi faktual menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya telah memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan Undang-Undang maupun peraturan Dewan Pers.

TENTANG MEDIAKALTIM.COM
Mediakaltim.com adalah media siber yang dinaungi PT Media Kaltim Promosindo, perusahaan di bidang pers. Media yang memiliki tagline ‘Lebih Dekat dengan Satu Klik’ ini didirikan oleh SDM berpengalaman di bidang media pada tanggal 14 Juli 2020 di Kota Bontang. Badan Hukum PT Media Kaltim Promosindo berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Nomor AHU-0033303.AH.01.01 Tahun 2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Menyadari, perkembangan media siber yang sangat cepat, Mediakaltim.com hadir bukan hanya menyajikan kecepatan sebuah berita tetapi juga memberikan informasi yang jernih dan seterang-terangnya kepada masyarakat. Mediaklatim.com memiliki sajian produk jurnalistik berupa artikel, foto jurnalistik, opini, video, maupun kritik sosial.

Selain portal berita, yang membedakan dengan media siber umumnya yang sudah lebih dulu  hadir di Kaltim, Mediakaltim.com juga menerbitkan Koran Digital harian sejak 24 Februari 2021. Koran Digital ini terbit setiap hari yang dibagikan gratis melalui berbagai platform media sosial.

Untuk memenuhi komitmen tersebut, Mediakaltim.com telah dikelola jurnalis yang telah menerima sertifikat kompetensi dari Dewan Pers. Selain itu, seluruh pembiayaan Mediakaltim.com bersumber dari pendapatan PT Media Kaltim Promosindo, yang didirikan melalui akta notaris Nomor Akta No 08 Tanggal 14 Juli 2020 dibuat oleh Noor Samsir, SH  yang berkedudukan di Kota Bontang.

PENTINGNYA MEDIA TERVERIFIKASI
Program verifikasi perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers sangat penting karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Verifikasi adalah suatu proses pemeriksaan untuk menentukan sebuah Perusahaan Pers itu sudah sesuai atau tidak.

Melalui verifikasi Dewan Pers ini, merupakan suatu proses pembuktian secara faktual, selain tercantum dalam fungsi Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (Pasal 15 butir g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Selain untuk mendata perusahaan pers, verifikasi sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen perusahaan pers dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers.

Dewan Pers menyatakan perusahaan pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, sekaligus menjadi penegak Pilar Demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Pendataan perusahaan pers juga mengharuskan pengelola media menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi, menyejahterakan dan melindungi wartawannya. (red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img