BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyoroti beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan yang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan peruntukannya yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
Hal ini menjadi perhatian khusus bagi salah satu anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Edy Alfonso.
“Saya sangat prihatin mendengar informasi tentang izin THM yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya pada Jumat (28/4/2023).
Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa THM memiliki beberapa klasifikasi, antara lain THM yang berada dalam naungan hotel yang sesuai dengan izin, tetapi ada juga THM yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan aturan Perda.
“Artinya, mereka diberikan izin secara tersirat maupun tersurat untuk beraktivitas. Tetapi ada juga yang izinnya tidak sesuai dengan peruntukkan tempat hiburan malam,” jelasnya.
Edy menambahkan bahwa saat ini banyak THM yang memulai perijinannya dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bahkan sudah melanggar aturan dari pemerintah
Sebagai anggota Komisi I, Edy akan menanyakan langsung kepada Dinas Perijinan tentang persoalan THM yang melanggar aturan perijinan tetapi tetap berjalan.
“Kalau memang pemerintah kota memberikan izin untuk THM, ya sebaiknya semuanya diijinkan saja. Saya lebih suka itu, apalagi jika dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Dirinya meminta agar tindak lanjut dilakukan dan menyarankan agar THM yang melanggar aturan harus segera dicabut izinnya karena tidak layak menjadi THM.
“Saya menegaskan agar Satpol PP segera mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran ini, yang merugikan pendapatan daerah, yaitu tidak menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya. (ADV/DPRD Balikpapan/Bom)