spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Gelar Mediasi, 6 Karyawan AE Terkena PHK Tanpa Uang Pesangon


SANGATTA – Sebanyak 6 orang karyawan di PT Anugrah Energitama (AE) Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa uang pesangon. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengalon membawa persoalan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) untuk dimediasikan.

DPRD Kutim langsung merespon hal itu dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan PT AE, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Agenda berlangsung di Ruang Panel, Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Senin (1/7/2024) pukul 10.00 WITA sampai selesai.

RDP yang dipimpin oleh Anggota DPRD Kutim, Yan, Muhammad Amin dan Jimmy berlangsung alot. Sampai selesainya rapat permasalahan itu tak juga menemukan titik terang.

Ketua SPSI Bengalon Jurifes Sitinjak mengatakan, sebenernya persoalan ini ia tidak mau berkepanjangan, apalagi sampai di bawah ke ranah PHI (Peradilan Khusus). Tetapi di dalam rapat tadi, Kadisnakertrans meminta kepada pihaknya dalam kurun waktu seminggu ini agar menunggu terlebih dahulu.

“Kita sekarang ini tidak mau ke PHI karena waktunya panjang, tetapi kita tunggu dulu apa yang dikatakan Kadisnakertrans Kutim bahwa dalam tempo minggu ini kita tunggu dulu karena akan ada solusi nanti,” kata Jurifes.

Namun, ia menegaskan, jika pihak perusahaan tetap tidak mau membayar uang pesangon karyawan, maka ia akan melaporkan persoalan itu ke kepolisian.

“Tetapi kalau pihak perusahaaan tidak juga mau membayar, kita akan lapor ke polisi nanti. Karena artinya mereka tidak menghargai lagi aturan-aturan yang ada di Kutim,” ujarnya.

Lebih jauh, menurut dia, selama ini perusahaan selalu beralasan kepada pihaknya supaya sabar dulu menunggu. Pasalnya, belum ada keputusan dari manajemen PT AE.

“Selama ini perusahaan selalu bilang tunggu keputusan dari menajemen, kami sampaikan dulu kesana,” ungkap Jurifes.

Alasan itulah yang membuat Jurifes dan beberapa anggota SPSI lainnya emosi. Karena selalu diminta untuk menunggu terlebih dahulu, tetapi tidak juga ada kepastian.

“Itu yang mebuat kita emosi, dan hampir perusahaan ini tidak pernah membayar pesangon karyawan. Dan selalu saja alasannya selalu tunggu dulu, kami berbicara dulu dengan manajemen. Mau sampai kapan berbicara ke manajemen. Makanya tadi saya emosi di dalam rapat, karena memang saya lihat ini sudah tidak sesuai keadilan,” sebutnya.

Sementara, pihak perusahaan Aziz Mustofa Amin selaku HRD di PT AE mengungkapkan, sesuai dengan anjuran keputusan yang ada dan apa yang disampaikan oleh anggota DPRD dalam rapat tadi bahwa tidak ada kesepakatan dan titik temu begitu lah adanya.

“Memang sudah sesuai dengan keputusan anjuran itu dan sesuai dengan apa yang disampaikan dewan tadi sama saja tidak ada kesepakatan, nanti lebih lanjutnya nanti tunggu saja infonya,” katanya.

Sebenarnya, kata Aziz, tidak PHK tetapi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ia jelaskan, kalau PKWT itu berakhir kontrak maka selesai dan ia mengatakan, bahwa pihaknya memberikan kompensasi sesuai dengan yang ada.

“Tidak PHK, tetapi PKWT, kalau PKWT kan berakhir kontrak sudah. Kami berikan kompensasi sesui dengan yang ada, jadi statusnya PKWT dan mereka kami sudah berikan kompensasinya,” bebernya.

Namun, menurut Kadisnakertrans Kutim Roma Malau, dalam hal itu ia telah menyampaikan sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2004 sudah dijelaskan tentang aturan mana yang mesti termuat di dalam anjuran tersebut.

Memang benar bahwa sebagian sudah ada yang dibayarkan tetapi juga ada yang belum. Oleh sebab itu, yang belum terbayarkan inilah yang ia koordinasikan ke PT AE.

“Nah yang belum ini tadi kita koordinasikan ke PT AE mudah-mudahan nanti ada win solusinya. Dan kami beri waktu satu minggu,” tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa sebagai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim tidak memihak siapapun. Ia hanya penengah, mencari solusi yang terbaik dan tidak ada yang dirugikan di kedua belah pihak.

“Kita sebagai pihak pemerintah kan di tengah, kami tidak memihak kami posisi penengah, oleh karena itu mudahan solusinya di kedua belah pihak dapat tercapai dan seminggu ini kita berikan waktu,” imbuhnya.

Pimpinan RDP Yan menyampaikan, ia tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dengan karyawannya. Sebab itu mutlak hubungan industrial.

Lebih lanjut, kata Yan, dalam rapat tadi mereka tidak mencapai kesepakatan PT AE dan dan karyawan. Sebab, dari satu pihak menganggap itu adalah PHK yang mesti diberi uang pesangon. Namun, disisi lain, menyatakan itu adalah PKWT tidak harus diberikan pesangon. Pasalnya kontraknya telah berakhir.

“Mereka tidak mencapai kata sepakat terkait ini. Karena dari satu pihak menganggap ini PHK yang harus dikasih pesangon, di lain pihak menyatakan bahwa ini PKWT nya berakhir tidak harus dikasih pesangon. Kalau semua dua-duanya berpegang teguh pada pendirianya. Ya, sudah kita serahkan aja ke PHI,” ungkap Yan.

Sebenarnya ini bukanlah persoalan yang lumrah, banyak kasus yang seperti ini. Dimana karyawan belum di beri SK sebagai karyawan tetap oleh perusahaan dan pihak perusahaan menganggap mereka hanya sebagai PHL yang tidak wajib memberi pensiunan, pesangon, dan sebagainya.

“Mereka ini kan berbeda cara pandang dan kita tidak punya wewenang, harusnya kan ini dinas yang menangani dan mengetahui dasar hukumnya, tetapi perusahaan tetap juga tidak terima bahkan secara tegas ia menolak dan tetap pada pendiriannya,” tutupnya. (Rkt2/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti