BONTANG – Polres Bontang telah menangkap RAM, warga Kelurahan Guntung, pada Senin (20/5/2024) terkait kepemilikan sabu seberat 257,66 gram.
Dari keterangan Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing, terduga pelaku RAM hanya melakukan dan disuruh dengan cara sistem jejak oleh seseorang berinisial A.
Beberapa fakta hasil penangkapan Polres Bontang:
- Terduga pelaku hanya disuruh oleh seseorang yang berinisial A yang tidak diketahui dan dikenal.
- Terduga pelaku mengedarkan sabu di Kelurahan Loktuan.
- Terduga pelaku baru kenal selama dua minggu melalui media sosial Facebook dan melakukan komunikasi melalui WhatsApp.
- Barang bukti seberat 257,66 gram diambil dari Teluk Pandan, Wilayah Kutai Timur.
- Barang bukti sabu sempat diedarkan di beberapa tempat yakni Guntung dan Sidrap dengan cara sistem jejak.
- Barang bukti didapatkan sebanyak 14 bungkus plastik bening dengan jumlah total 257,66 gram sabu.
- Terduga pelaku mengedarkan dengan cara membagi narkotika dalam bungkus plastik bening kecil dengan berat 1 gram.
- Total sabu seberat 257,66 gram dengan nilai Rp 308.400.000.
- Terduga pelaku telah menjual sebanyak empat kali dengan jumlah 1 gram, 1 gram, 2 gram, dan 1 gram.
- Terduga RAM hanya dipandu oleh A yang tidak diketahui dan dikenal hingga menjual ke orang yang tidak dikenal.
- Terduga pelaku tidak mendapatkan gaji, hanya mendapatkan keuntungan dengan menggunakan sabu.
- Terduga pelaku dan bandar sama sekali tidak saling mengenal, menggunakan modus media sosial.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing, mengungkapkan bahwa Polres Bontang akan terus mengupayakan pemberantasan kasus narkotika.
“Kami terus berkoordinasi dengan BNNK Bontang dan bekerja sama dengan masyarakat ketika ada informasi penyalahgunaan narkotika. Segera laporkan kepada kami (Polres),” ungkap Kapolres Bontang. (yah)
Penulis: Yahya Yabo
Editor: Agus S