SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin mendukung aksi nasional PG4N (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya pelaksanaan deteksi dini di lingkungan kantor seluruh OPD Kaltim harus segera dilakukan.
Udin mengungkapkan, selama ini deteksi dini berupa tes urine masih minim di lingkungan kerja. Langkah ini harus digalakan sebagai komitmen mewujudkan lingkungan kerja bebas narkotika, bukan hanya tingkat provinsi tapi
kabupaten/kota se-Kaltim.
“Pencegahan tidak hanya dilaksanakan di masyarakat, tapi juga seluruh anggota DPRD dan lingkungan instansi di Kaltim. Untuk teknis pelaksanaanya nanti kita rapatkan dengan BNN,” terangnya.
DPRD Kaltim sendiri tak tinggal diam, salah satunya dengan menyosialisasikan Perda No 7 tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika.
Dalam pers akhir tahun 2021,
Kepala BNN Kaltim Wisnu Andayana meminta seluruh jajaran Pemprov Kaltim aktif dalam pencegahan narkotika. Pasalnya, Kaltim sempat mendapat teguran dari BNN RI karena dinilai minim dalam upaya deteksi dini di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Tahun ini (2021) jujur aja kita mendapat teguran, karena pelaksanaan upaya pencegahan dini seperti edukasi dan informasi, tes urine minim dilakukan di lingkungan kerja. Semua instansi wajib menggencarkan PG4N,” terangnya.(eky)