spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Desak Ruang Terbuka Hijau Disediakan, DPRD Balikpapan Bentuk Pansus Pengembang 

BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan telah membentuk panitia khusus (Pansus) tentang pengembang, diketuai anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra, Muhammad Taqwa.

Pansus pengembang dibentuk untuk menangani maraknya pengembang atau developer perumahan yang tidak memenuhi kewajibannya, dalam menyediakan sarana dan prasarana serta utilitas umum.

Muhammad Taqwa mengatakan, pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap dampak lingkungan yang timbul akibat maraknya aktivitas pengembang di Balikpapan saat ini. Disebutkan pula, terbentuknya pansus sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang pengembang yang wajib menyediakan sarana, prasarana dan utilitas sebesar 40 persen dari luas lahan yang dimilikinya.

“Kan sudah diatur besaran yang harus diserahkan kepada Pemkot dalam klausul perda tersebut,” ujarnya, Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut, Taqwa menjelaskan, untuk memaksimalkan penerapan Perda tersebut, pihaknya sudah memanggil sejumlah pengembang. Mulai dari pengembang perumahan berskala kecil, sedang hingga besar. Adapun, hasil dari pemanggilan tersebut telah dibuat kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.

“Kami berikan waktu satu bulan untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya yang belum diselesaikan,” jelasnya.

Adapun kewajiban yang harus dilakukan bagi para pengembang yakni melengkapi sarana, prasarana dan utilitas berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2013.

Kewajiban ini ditujukan tidak hanya kepada para pengembang yang dipanggil saja, tapi juga seluruh pengembang yang ada di Balikpapan saat ini.

“Pengembang-pengembang yang ada ini sudah beroperasi dan mengelola sekian tahun. Seharusnya, ada penyelesaian kewajibannya,” tegasnya.

“Jika tidak dijalankan dengan baik, ini akan berdampak sistemik,” tambahnya.

Pansus pengembang, lanjut Muhammad Taqwa, juga akan meminta ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), bendali dan kebutuhan perumahan lainnya. Jika tidak, pansus pengembang dimungkinkan menyampaikan rekomendasi ke Pemkot Balikapapan agar mencabut izin operasi pengembang tersebut.

“Pemerintah sudah melakukan pembiaran selama bertahun-tahun. Ketika ini sudah tidak di indahkan, kami akan buat rekomendasi. Kalau perlu cabut izinnya,” tutupnya. (Bom/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti