spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Desa Kedang Ipil Rancang Pengembangan Hutan Adat dan Wisata Air Terjun, Program Masih Tahap Perencanaan

TENGGARONG – Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara, sedang menyusun rencana pengembangan dengan fokus utama pelestarian hutan adat dan peningkatan potensi pariwisata. Hal ini disampaikan langsung Kepala Desa (Kades) Kedang Ipil, Kuspawansyah.

Ia menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya desa, melalui pelibatan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan. Salah satu objek wisata yang diusulkan untuk dikembangkan adalah air terjun yang terdapat di kawasan desa tersebut.

“Saat ini, program masih berada dalam tahap perencanaan dan pendekatan kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat terlibat aktif dalam setiap proses, agar pengembangan sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka,” ungkap Kuspawansyah, Selasa (12/11/2024).

Tak hanya itu, Desa Kedang Ipil memiliki program unggulan desa yang berfokus pada peningkatan infrastruktur, sebagai fondasi dasar pembangunan. Selain itu, Desa Kedang Ipil berupaya memperkuat sektor pertanian, terutama dalam meningkatkan kapasitas kelompok tani, sebagai langkah mewujudkan ketahanan pangan masyarakat setempat.

Selain itu, Desa Kedang Ipil pun memiliki upaya strategis desa adalah perlindungan hutan adat seluas 1.000 hektare yang diharapkan menjadi kawasan lindung. Saat ini, pemerintah desa bersama pemangku kepentingan sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kota Bangun Darat. Selanjutnya akan mengatur peruntukan lahan hutan adat, agar terlindungi dari ancaman alih fungsi.

Langkah ini didasarkan pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Timur. “Kami juga mempersiapkan pengakuan hukum bagi masyarakat adat Kedang Ipil yang selama ini menjaga tradisi dan adat istiadat mereka,” tambah Kuspawansyah.

Desa Kedang Ipil juga direncanakan menjadi ibu kota Kecamatan Kota Bangun Darat. Jika RDTR selesai, tata ruang desa akan mengalokasikan kawasan hutan adat, perkebunan, dan lahan pertanian secara proporsional. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen desa untuk menjaga 13 persen kawasan sebagai hutan lindung.

Kuspawansyah menekankan bahwa upaya pengembangan ini diharapkan dapat menjadikan Desa Kedang Ipil sebagai desa yang mandiri dan modern, namun tetap melestarikan alam dan tradisi masyarakat adat. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti