spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Deputi IKN, Bisakah Eselon II?

Catatan Rizal Effendi

KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono sudah mengangkat 3 deputi. Salah satunya Dr Myrna Asnawati Safitri, wanita ahli hukum dan lingkungan kelahiran Samarinda. Tapi suara dari Kaltim masih kencang menggunjingkan “hak” daerah ini meraih jabatan deputi lebih dari satu.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, SHut, menyebut apa yang dilakukan Kepala Otorita itu melanggar Perpres dan belum mewakili aspirasi  masyarakat Kaltim.

“Itu belum mewakili aspirasi masyarakat Kaltim. Yang diangkat baru satu figur, ‘kan Perpres 62 menyebut paling sedikit dua orang dari masyarakat lokal di Kaltim. Jadi kebijakan yang diambil sekarang melanggar ketentuan yang ada,” katanya seperti dikutip dari jpnn.com.

Sultar Paser Aji Muhammad Jarnawi

Sejumlah tokoh masyarakat yang berkumpul di Samarinda, Jumat (14/1) lalu meminta agar penetapan pejabat deputi Otorita IKN melibatkan orang daerah yang paham tentang Kaltim. “Sejauh ini kami tidak tahu bagaimana proses pengusulan dan penetapannya. Maunya kami tokoh yang ditunjuk memiliki kemampuan mengakomodasi aspirasi masyarakat di Kaltim,” kata Michael Adams dan Erly Sopiansyah, seperti diberitakan detikcom.

Ada lagi yang berpendapat sebaiknya kuota deputi untuk Kaltim diambil dari pejabat, yang aktif di daerah saja. “Kalau posisi itu diberikan kepada orang Kaltim yang ada di pusat atau bertugas di lembaga lain di luar daerah, maka orang Kaltim yang berada di pusat jadi berkurang,” jelasnya.

Sultan Paser Aji Muhammad Jarnawi, yang juga anggota Komisi I DPRD Paser melalui KORANKALTIM.COM mengusulkan, agar orang-orang yang ditempatkan di Otorita yang benar-benar paham tentang Kaltim. “Bagaimana bisa nyambung kalau tidak banyak memberdayakan orang daerah?” tambahnya. Sultan sempat menyebut nama Prof M Bahzar, dosen FKIP Unmul kelahiran Long Ikis, Paser.

Koordinator Tim dan Informasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono menjelaskan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi orang daerah. “Dari 5 pejabat yang dilantik, ‘kan ada Ibu Myrna Safitri, putri asli Kaltim? Itu sudah sesuai Perpres,” jelasnya.

Ketika saya menulis tentang pelantikan pejabat  Otorita IKN,  saya sudah menyinggung sambutan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, yang tidak menjelaskan secara menyeluruh kebijakan pengisian jabatan di struktur Otorita IKN.

Sesuai Peraturan Kepala  Otorita IKN No 1 Tahun 2022,  ada 7 deputi yang bakal diangkat. Karena baru 3 yang  dilantik, maka menurut saya,  masih ada 4 deputi yang masih dalam proses. Ada kemungkinan dari 4 yang masih diseleksi atau dicari itu, salah satunya adalah orang Kaltim. Sehingga jatah dua untuk Kaltim bisa terpenuhi.

Berdasarkan Kepres No 123/TPA Tahun 2022, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi, ketiga deputi yang sudah resmi memangku jabatannya adalah  Dr Drs Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, M.Sc sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Prof Mohammed Ali Berawi, M.Eng SC PhD sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital serta Dr Myrna Asnawati Safitri, SH MA sebagai deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.

Sedang empat deputi yang belum diisi adalah deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan; deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat; deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; serta deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Kita juga heran kenapa keempat deputi yang juga sangat penting dan mendesak itu, tidak sekaligus diisi dan dilantik bersamaan. Jawaban yang memungkinkan karena proses seleksinya belum tuntas.

Isu orang Kaltim memimpin IKN sudah berkembang sejak Presiden Jokowi akan menetapkan kepala dan wakil kepala Otorita IKN, tepatnya sejak pengesahaan UU IKN, 18 Januari  2022. Berbagai tokoh daerah diusulkan mulai mantan kepala daerah, politisi, tokoh masyarakat dan tokoh adat sampai nama-nama lain yang dianggap layak. Akan tetapi semua buyar, ketika Jokowi melantik Bambang Susantono dan Dhoni Rahajoe di Istana Negara Jakarta, Kamis (10/3/22).

Bambang adalah mantan wakil menteri Perhubungan era Presiden SBY dan pernah menjabat sebagai wakil presiden Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB).  Sedang Dhani Rahajoe adalah petinggi di perusahaan Sinar Mas Land, salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia.

Sesuai UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintahan daerah khusus IKN, yang berkedudukan setingkat menteri, dan bersama wakilnya memegang jabatan selama 5 tahun serta bisa dipilih kembali oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Presiden sepertinya memahami adanya kekecewaan orang Kaltim, karena itu dalam pengarahannya kepada kepala Otorita IKN yang dilantiknya, agar memberikan tempat di pos deputi bagi orang daerah. “Saya harap untuk pos deputi, Otorita bisa merekrut orang daerah, sehingga keterlibatan masyarakat di daerah bisa dirasakan,” begitu katanya.

Untuk lebih meyakinkan lagi, dalam Perpres 62 tahun 2022 tentang Otorita IKN, Presiden secara khusus memasukkan klausul orang daerah, yang dia maksud. Tepatnya dalam pasal 14 ayat 4 disebutkan, paling sedikit 2 (dua) deputi IKN diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kaltim.

Dari pasal tersebut, ada dua hal yang patut kita cermati. Pertama unsur “paling sedikit,” yang bisa mengandung arti minimal dua  dan memungkinkan bisa lebih dari dua. Tiga, empat atau sampai tujuh. Sedang hal kedua adalah “unsur masyarakat lokal.” Bagian yang terakhir ini yang bisa multitafsir dan bisa saling klaim mengartikan unsur masyarakat lokal.

Yang perlu kita ketahui juga dalam Perpres 62 itu, disebutkan dalam pasal 5 ayat 1, bahwa unsur dalam perangkat Otorita IKN diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS).  Itu berarti tertutup pintu bagi mereka yang bukan atau non-PNS. Termasuk saya, mantan wali kota atau tokoh lainnya.

Pasal 8 Perpres 62 juga menyebutkan dimungkinkannya jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk pertama kalinya ditunjuk berdasarkan penugasan/penunjukan dari Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita IKN.

Juga untuk pertama kalinya, pemenuhan kebutuhan jabatan administrator dan fungsional dilaksanakan berdasarkan penunjukan dan pengangkatan oleh Kepala Otorita berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Cuma tidak disebutkan secara jelas jabatan Pimpinan Tinggi Madya di IKN itu untuk pos yang mana. Tapi dari apa yang terlihat,  tujuh jabatan deputi di IKN masuk kelas yang ini.

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dalam pemerintahan meliputi jabatan sekretaris jenderal (Sekjen), direktur jenderal (Dirjen), inspektur jenderal (Irjen), kepala badan, staf ahli menteri, dan jabatan lain yang setara dengan eselon I.

Dalam struktur pemerintahan di daerah, jabatan eselon I itu hanya disandang Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov). Mungkin juga rektor universitas negeri. Sedang asisten  provinsi, sekda di kabupaten/kota dan kepala dinas masih setingkat eselon II.

Menurut saya untuk membuka ruang dan kesempatan lebih banyak untuk mengisi jabatan Deputi IKN dari orang Kaltim, perlu diperjuangkan kemungkinan diusulkannya pejabat daerah dari dari eselon II terbilang senior dan memiliki kompetensi yang kuat selama ini.

Kalau saya lihat dari profil 5 pejabat IKN yang dilantik Kepala IKN seperti diberitakan Bisnis.com, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi bukan pejabat eselon I. Dia tercatat pejabat eselon II di Kementerian Dalam Negeri, yang bertugas sebagai direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara.

Mendorong Presiden Jokowi mengubah Perpres 62 tentu tidak gampang. Tapi masih ada peluang yang memungkinkan tokoh daerah, yang punya keahlian atau kompetensi khusus bisa masuk dalam dalam Otorita IKN. Dalam peraturan Kepala Otorita, ada pos Staf Ahli dan Staf Khusus. Staf Ahli diangkat Presiden, sedang sedang staf khusus hanya melalui Kepala Otorita IKN. Saya kira di pos ini terbuka kesempatan untuk diusulkan dari daerah.

Kita juga mesti mendorong para pejabat ASN di daerah mengikuti seleksi untuk pengisian jabatan lainnya di Otorita IKN melalui mekanisme lelang terbuka atau open bidding. Masih banyak lowongan jabatan di Otorita IKN terutama di jabatan tinggi pratama (eselon II), jabatan administrasi dan fungsional.  Misalnya, tiap Deputi Otorita IKN membutuhkan tiga pejabat direktur. Di Sekretariat ada 4 kepala biro, belum lagi kepala bagian, kepala bidang, dan kepala seksi.

Dalam sambutan pelantikan, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono minta agar para deputi segera melengkapi timnya dalam waktu satu bulan. “Silakan cari putra-putri bangsa yang terbaik, supaya kita cepat up and running,” katanya.

Yang belum jelas sampai sekarang, di mana kantor Otorita IKN? Tempo hari disebutkan kemungkinan ada dua kantor sementara, yaitu di Jakarta dan Balikpapan. Tapi setahu saya, yang di Balikpapan belum ada kepastiannya. Barangkali masih menunggu anggaran APBN 2023? Bisa jadi akan menyewa hotel yang lagi tutup gara-gara Covid, di antaranya Le Grandeur atau eks Dusit Inn (milik Sinar Mas Group), Hotel Nuansa atau Hotel Bandara. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti