BALIKPAPAN – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua warga terduga teroris di Balikpapan, Sabtu (14/8). Keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri) yang berinisial SN dan RR, yang ditangkap Densus saat di perjalanan pulang dari kawasan Batu Ampar menuju rumahnya di wilayah Balikpapan Baru.
Menurut penjelasan Humas Polri, keduanya adalah anggota komunitas media sosial.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat dihubungi Media Kaltim juga membenarkan hal ini. “Nanti Humas Mabes Polri akan merilis ini,” ujar Ade, Minggu (15/8/2021). Hal ini dikarenakan penangkapan langsung dilakukan langsung oleh tim Mabes Polri dalam hal ini Densus 88 Antiteror Polri.
Hari ini, Densus 88 kembali menangkap tiga terduga teroris, satu di Banten dan dua orang di Jawa Barat. Dengan demikian, total keseluruhan terduga teroris yang ditangkap 41 orang dari sebelumnya 37 terduga teroris. “Tambahan hari ini ditangkap di Banten satu orang dan Jabar tiga orang. Jadi, totalnya ada 41 orang,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Minggu (15/8/2021).
Ramadhan merinci penegakan hukum terduga teroris di Sumatera Utara sebanyak enam terduga teroris, Jambi ada tiga terduga teroris, Lampung ada tujuh terduga teroris, Banten lima ada terduga teroris. Kemudian Jawa Tengah 10 terduga teroris, Sulawesi Selatan satu orang, Maluku satu orang, Kalimantan Barat satu orang, Kalimantan Timur dua orang.
“Penjelasan tentang keterlibatan setiap orang, POK, atau jaringan akan kami susulkan,” Ramadhan menambahkan.
Sebagian besar terduga yang ditangkap di 10 provinsi itu diketahui sebagai anggota Jaringan Jamaah Islamiah (JI). Kecuali di wilayah Kalimantan Timur merupakan anggota komunitas media sosial. Satu terduga teroris di Banten yang ditangkap, kata dia, menambah jumlah terduga yang sudah ditangkap menjadi enam orang. “Untuk Banten, semuanya jaringan Jamaah Islamiah (JI),” kata Ramadhan. (bdu/rpb)