spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Demokrat vs PAN: MK Perintahkan Hitung Ulang di 147 TPS Kaltim

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS di wilayah Kalimantan Timur. Hal tersebut disebutkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.

Sidang Pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (10/6/2024).

Asrul mengungkapkan, keputusan ini berdasarkan hasil dari uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil dari para pihak dan terdapat ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

Akibatnya didapati selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Termohon. Sebab, kendati telah dilakukan pembetulan secara berjenjang dan terdapat tanda tangan dari saksi partai politik atas perolehan suara tersebut namun dilakukan atas ancaman dari penyelenggara.

“Mahkamah mencermati bahwa atas perbedaan perolehan suara, baik penambahan suara PAN maupun pengurangan suara Partai Demokrat, Bawaslu Kalimantan Timur telah pula mengeluarkan putusan atas pelanggaran administrasi pemilu mengenai perbedaan jumlah perolehan suara berdasar C.Hasil Salinan-DPR dengan D.Hasil-Kecamatan DPR,” terang Asrul.

Hasilnya, 9 PPK yakni PPK Balikpapan Utara, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung, dan PPK Talisayan diberikan sanksi teguran tertulis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan tersebut.

Meski terdapat 12 TPS hasil uji petik ditemukan kesamaan perolehan suara sebagaimana yang ditetapkan Termohon, sambung Arsul, namun akibat adanya Putusan Bawaslu tersebut Mahkamah tidak dapat begitu saja meyakini dan membenarkan perolehan suara yang dimaksudkan.

Terlebih untuk TPS 27 Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang; TPS 125 Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Bawaslu tidak melampirkan bukti perolehan suara PAN dan Partai Demokrat. Selain itu, Termohon sama sekali tidak menyampaikan bukti D.Hasil untuk Kecamatan Anggana dan Samboja Barat.

“Dengan fakta tersebut, sulit bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon. Fakta tersebut sekaligus menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada TPS dimaksud. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah harus memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut,” sebut Arsul.

Lebih lanjut Asrul menambahkan, agenda penghitungan ulang surat suara tersebut dapat dilakukan Termohon dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan. Waktu tersebut dinilai cukup sehingga tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, ketika Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) lalu, Pemohon memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon keanggotaan DPR.

Pada persandingan perolehan suara yang benar, yaitu PAN menurut Termohon memeroleh 111.141 suara dan seharusnya menurut Pemohon adalah 110.775 suara sehingga terdapat selisih 366 suara. Sementara perolehan suara Partai Demokrat menurut Termohon adalah 110.752 suara dan menurut Pemohon adalah 110.935 suara, sehingga terdapat selisih 183 suara.

Lebih jelas Pemohon menyatakan selisih perolehan suara terjadi karena adanya perbedaan antara Model C.Hasil DPR/Salinan dan Model D.Hasil Kecamatan-DPR di 9 kabupaten/kota di Dapil Kalimantan Timur. Akibatnya, berindikasi pada fakta yang mengubah hasil antara lain penambahan suara bagi PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Pemohon sebanyak 183 suara.

Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur adalah Partai Demokrat memperoleh 110.935 suara, sedangkan PAN memperoleh 110.775 suara. (*/rls)

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti