spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DBH yang Diterima Jadi 6,5%, Kukar Diuntungkan dengan Pengesahan UU 1/2022

TENGGARONG– Disahkannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dinilai akan menguntungkan Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai salah satu daerah penghasil migas di Kaltim.

Kukar yang sebelumnya mendapat bagian 6 persen, kini mendapat tambahan 0,5 persen atau menjadi 6,5 persen. Besaran tersebut merupakan jatah yang diberikan pemerintah pusat sebesar 15,5 persen dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH), sementara 84,5 persen sisanya milik pemerintah pusat.

“(Benar) naik setengah persen, (harapannya) lebih dari itu ya pembagiannya,” ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono pada Media Kaltim belum lama ini. Menurut Sunggono, pembagian itu masih minim bagi Kaltim maupun Kukar. Sebagai daerah penghasil persentase yang didapat lebih banyak lagi, guna mempercepat laju pembangunan daerah.

Penambahan 0,5 persen, diakui Sunggono, sedikit banyak berpengaruh terhadap keuangan dalam struktur APBD Kukar. Namun itu tergantung nilai dari DBH itu sendiri, jika memang besar nilai DBH yang dihasilkan, tentu juga berpengaruh besar bagi keuangan Kukar.

“Kami sudah rapat menghitung kapasitas keuangan kita, InsyaAllah (APBD Kukar 2023) naik signifikan dibanding tahun 2022,” tutup Sunggono.

Sesuai UU 1/2022 tentang HKPD, Pemprov Kaltim hanya mendapat 2%, sedangkan kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5 persen. Sementara daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil mendapat 3%. Adapun kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan sebesar tiga persen, dan kabupaten/kota pengolah sebesar 1%. (afi/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti