BALIKPAPAN – Sebanyak 28 orang korban penipuan travel umroh dari PT Nayla Safa’ah asal Kota Balikpapan mendatangi Kantor Kementerian Agama Balikpapan pada Rabu (3/5/2023). Mereka mengalami kerugian total mencapai lebih dari ratusan juta rupiah.
Mereka datang untuk meminta bantuan agar kasus penipuan umroh yang mereka alami dapat dimediasi, sehingga menghasilkan keputusan yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
Dari total korban yang mencapai 37 orang, 28 orang di antaranya telah membayar keberangkatan umroh dengan nilai masing-masing per orang mencapai Rp 45 juta.
Kasus dugaan penipuan oleh agen travel umroh PT Nayla Safa’ah terjadi sejak tahun 2022 dan hingga setahun kemudian, puluhan korbannya masih belum mendapatkan kepastian terkait nasib uang puluhan juta rupiah yang telah mereka setorkan.
Nunu, salah satu korban, mengatakan bahwa ia mengalami kerugian senilai hingga Rp 105 juta. Besarnya jumlah kerugian yang ia alami dikarenakan ia telah membayar penuh untuk dua orang keberangkatan umroh dengan biaya masing-masing Rp 37,5 juta, dan mengupgrade kamar dengan biaya Rp 8 juta. Selain itu, ia juga membayar uang muka untuk dua temannya, masing-masing sebesar Rp 10 juta.
Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Balikpapan, PT Nayla Safa’ah telah lama dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin operasi dari Kantor Kementerian Agama Balikpapan. Izin operasional PT Nayila Safa’ah sebagai agen travel umroh di DKI Jakarta juga telah dicabut oleh pemerintah.
“Kami ingin kasus ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan saja, karena PT Nayla telah kehilangan izin. Tetapi jika tidak ada itikad baik dan kesepakatan yang sesuai, maka kami akan tempuh jalur hukum,” jelas Nunu.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Suharto mengatakan bahwa terdapat 28 orang korban penipuan PT Nayla Safa’ah yang telah terdata di Kantor Kemenag Balikpapan. Selain itu, total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari ratusan juta rupiah.
“Jumlah korban yang terdata di kami adalah 28 orang, yang melapor saja. Kalau ada yang tidak melapor, kami tidak tahu. Total kerugian per orang bervariasi, ada yang Rp 35 juta dan ada yang Rp 45 juta, jadi pasti lebih dari ratusan juta,” ungkap Suharto.
Atas kejadian ini, pihak Kemenag Balikpapan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pasalnya, PT Nayla Safa’ah telah dinyatakan ilegal dan tidak memiliki izin, sehingga seharusnya tidak diizinkan beroperasi di wilayah Kota Balikpapan.
“Sudah jelas bahwa PT Nayla Safa’ah tidak memiliki izin di sini, dan izin mereka di pusat juga sudah dicabut. Oleh karena itu, pasti ilegal,” jelasnya.
Oleh karena itu, Suharto menghimbau kepada masyarakat yang ingin berangkat umroh agar datang terlebih dahulu ke Kantor Kemenag Balikpapan untuk meminta data agen umroh yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Kota Balikpapan. (Bom)