Beranda PENAJAM PASER UTARA Dapat Tambahan DBH Rp 290 Miliar, PPU Bisa Bayar Utang Belanja 2020-2021 

Dapat Tambahan DBH Rp 290 Miliar, PPU Bisa Bayar Utang Belanja 2020-2021 

0
Kantor Bupati PPU.

PENAJAM – Angin segar untuk Penajam Paser Utara (PPU) mulai terasa. Tak ingin semakin membengkak, Pemkab PPU berkomitmen untuk mulai melunasi utang.

Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa menegaskan pihaknya telah mengatur skema dalam pembayaran utang pembiayaan yang ada sejak 2020 sampai 2021 lalu. Sebagian besar itu akan mulai dibayarkan saat dana bagi hasil (DBH) masuk pada transfer triwulan ketiga tahun ini.

“Sebagian besar, utang 2021 akan dibayarkan. Dengan proyeksi pendapatan yang sudah terbit Perpresnya, ya ada peluang kita untuk membayar lebih dari seperdua utang yang kemarin di akhir ketahuan,” ujarnya, Sabtu (30/7/2022).

Hanya saja, tidak semua utang bakal dilunasi pada 2022 ini. Meski begitu, hal ini diharapkan cukup untuk membuat roda pembangunan daerah sedikit lebih sehat dari pada beberapa bulan sebelumnya.

“Mudah-mudahan sisanya di pertengahan 2023 bisa dituntaskan,” tegas Hamdam.

Seperti diketahui, jumlah utang Pemkab PPU yang masih tertunggak mencapai Rp 571,33 miliar. Rinciannya, utang belanja sebesar Rp 328,18 miliar, utang ke PT SMI sebesar Rp 243,08 miliar.

Fokus pembayaran pada utang belanja, sementara utang terhadap PT SMI sudah teralokasi tiap tahun pada APBD.

“Berdasarkan informasi dari TAPD, tahun ini nanti utang yang tersisa tinggal Rp 50 – 60 miliar,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) PPU, Tohar mengaku telah menghitung tambahan DBH dari pemerintah pusat yakni sekira Rp 290 miliar.

“Perkiraan tambahan DBH dari pusat Rp 290 miliar. Penambahan itu terjadi salah satunya adanya kenaikan harga minyak mentah,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga minyak mentah terus mengalami kenaikan pada Juni 2022, dari sebelumnya US$ 109,61 per barel menjadi US$ 117,62 per barel.

Tohar yang juga Pj Sekkab PPU ini menjelaskan, penambahan DBH sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negata (APBN) Tahun Anggaran 2022. Perpres tersebut menjadi acuan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.

“Untuk finalnya nanti di APBD Perubahan 2022. Tambahan pendapatan akan digunakan sebagian besar untuk menyicil utang daerah,” terangnya.

Meskipun belum bisa melunasi seratus persen seluruh utang, ia berharap ini dapat meringankan beban daerah.

“Tambahan DBH Rp 290 miliar bisa menutupi sebagian utang daerah dan masih ada sisa utang sekitar Rp 60 miliar yang akan menjadi kebijakan di tahun 2023,” jelas Tohar. (sbk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version