spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dapat Remisi Kemerdekaan, 7 Napi Lapas Bontang Bebas, Ini Pesan Wali Kota

BONTANG – Tepat di hari kemerdekaan ke-76 RI, sebanyak 756 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bontang mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, 7 diantaranya  langsung bebas.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substansif, sesuai Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden (Kepres) No 14 tahun 1999 tentang Remisi.

“Pemberian remisi dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri, sehingga warga binaan memperoleh kesempatan sebagai modal agar cepat kembali ke keluarganya,” ujar Kalapas Kelas IIA Bontang, Ronny Widiyatmoko, Selasa (17/8/2021). Pemberian remisi bagi narapidana dan anak ini juga dihadiri Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah serta unsur Forkopimda Kota Bontang.

Lebih jauh dijelaskan Ronny, dari 756 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 470 orang di antaranya merupakan  napi kasus narkotika, disusul 123 orang kasus perlindungan anak, 45 orang kasus pencurian, 27 orang kasus pembunuhan, 12 orang kasus penggelapan, 1 orang kasus korupsi, dan 78 orang kasus lain-lain.

BACA JUGA :  Resmi Didaftarkan Jalur Independen, Basri-Chusnul Dhihin Tak Hadir di KPU Bontang

Seluruh napi yang mendapat remisi tersebut terbagi menjadi dua. Sebanyak 734 warga binaan di antaranya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan hukuman 1-6 bulan, dan 22 warga binaan sisanya mendapatkan remisi umum II atau yang telah menyelesaikan masa pidana pokok. “Sebenarnya ada 22 orang yang bebas. Namun kenyataannya baru 7 orang hari ini. Karena 15 sisanya masih menjalani hukuman subsider (pengganti),” terang Ronny.

Sementara itu, Basri Rase berpesan kepada narapidana yang bebas dan kembali ke masyarakat, agar senantiasa meningkatkan kepribadiannya. “Sebagai warga negara, saudara kembali mendapat hak-hak hidup dan bermasyarakat,” ujarnya.

Basri pun mengingatkan warga binaan yang mendapat remisi bebas agar tak mengulangi kekeliruan yang telah terjadi, dan menjadikan kesalahan sebelumnya sebagai pelajaran dan pengalaman hidup yang sangat berharga. “Sesungguhnya tidak ada manusia di dunia ini yang sempurna dan manusia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Jika teman-teman warga binaan berkelakuan baik, percayalah, semua akan indah pada waktunya,” pesan Basri..

Selain pemberian remisi, acara dirangkai peresmian rumah baca di Lapas Bontang, serta pemusnahan barang bukti hasil razia petugas sejak Januari- Agustus 2021. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 64 HP, 4 pengisi daya HP, 8 ikat pinggang, 89 senjata tajam atau besi, 5 kabel terminal, 3 headset, 29 korek api, dan 1 kipas angin. Barang-barang sitaan itu dimusnahkan Wali Kota Bontang, Basri Rase, Wakil Wali Kota Najirah, serta Forkopimda lainnya. (bms)

BACA JUGA :  Dewan Setujui 5 Raperda Jadi Perda di Rapat Paripurna
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.