spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dapat Kepastian dari Kementerian, Pemkab-DPRD Kukar Lanjut ke Badan Otorita Terkait RTRW

TENGGARONG – Wewenang Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terkait 34 desa kelurahan yang masuk delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), meski bukan lagi wilayah Kukar, turut dibenarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva.

Kepastian ini disampaikan olehnya, setelah ikut bertemu dengan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), saat mendampingi Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.

Diketahui, 34 desa dan kelurahan yang masuk dalam wilayah IKN, yakni Kecamatan Samboja, Samboja Barat, sebagian Kecamatan Loa Janan, sebagian Kecamatan Loa Kulu, dan sebagian Kecamatan Muara Jawa.

“Kalau pemerintahan itu masih dikelola oleh daerah (Pemkab Kukar), meski RTRW nanti disahkan,” ujar Yohanes saat dikonfirmasi mediakaltim.com.

Kepastian itu akan berlaku, sejauh belum ada regulasi baru yang mengatur, dalam hal ini Keputusan Presiden (Keppres). Mulai dari pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan akan menjadi tanggung jawab Pemkab Kukar. Meski beberapa kecamatan tersebut diambil IKN, walau sudah dikeluarkan dari wilayah Kukar.

Termasuk potensi pemasukan Kukar dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH). Ikut menunggu regulasi lebih lanjut. Karena berdasarkan hitung-hitungan, dari keluarnya Kecamatan Samboja Barat dan Samboja akan memangkas pendapatan Kukar di mana mencapai Rp 800 miliar lebih. Mengingat ada pendapatan sektor migas dari dua kecamatan tersebut.

“Tapi masih pastikan dan bertemu lagi ke Badan Otorita, paling tidak hingga akhir bulan ini untuk memastikannya,” lanjut Yohanes.

“DBH tetap masuk dalam anggaran Kukar dan Kukar tetap membangun dua kecamatan itu, karena sudah disetujui pada pembahasan APBD Kukar 2022. Jadi tetap 2023 ini membiayai dua kecamatan itu,” tutup Yohanes. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti