spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dapat Informasi dari Warga, Polres Berau Tangkap Pengedar 47,27 Gram Sabu

TANJUNG REDEB– Polres Berau terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal. Pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Milono Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb, Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Berau meringkus seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu.

Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, pelaku berinisial AG (27) diringkus di rumahnya di Jalan Milono saat bertransaksi sabu.

“Pada Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, personel mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Milono, Tanjung Redeb,” ungkap Suradi, pada Rabu (21/9/2022).

Kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang diduga adalah rumah pelaku. Tak lama, pada pukul 22.30 Wita, Satresnarkoba Polres Berau menangkap AG di rumahnya.

Saat digeledah, didapat satu bungkus besar barang yang diduga  sabu di saku kantong celana yang dikenakan pelaku.

“Beratnya sekitar 47,27 gram,” bebernya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu unit telepon seluler, satu bungkus bekas kuaci, satu plastik putih, satu celana jin warna biru dan satu unit motor warna abu-abu.

BACA JUGA :  Kelurahan Gayam Perkenalkan Sipp Dana RT

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” bebernya. (Dez/Hms Pol Berau)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img