spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dany Bunga dan Daini Rahmat Ditetapkan Bawaslu RI Jadi Komisioner Bawaslu Kaltim

SAMARINDA – Setelah melalui proses panjang seleksi rekrutmen Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Bawaslu RI akhirnya menetapkan dua nama Anggota Bawaslu Kaltim.

Berdasarkan Surat Bawaslu RI bernomor: 43/KP/K1/07/2023 dua orang yang lolos menjadi Komisioner Bawaslu Kaltim, yakni Daini Rahmat dan Dany Bunga. Keduanya berhasil menyisihkan dua nama lainnya yakni Rudiansyah dan Siti Akhlis Muafin yang menjadi rekomendasi Panitias Seleksi (Pansel) ke Bawaslu RI.

Dua nama ini, menggantikan Komisioner Bawaslu Kaltim yang telah berakhir masa jabatannya yakni Muhammd Ramli dan Ebin Marwi.

Dany Bunga saat dikonfirmasi melalui via telepon, Selasa (25/7/2023), menjelaskan, siap mengemban tugas sebagai pejabat pengawas pemilu.

“Sebagai salah satu yang terpilih menjadi Komisioner Bawaslu Kaltim, khususnya saya sendiri siap menjalankan amanat sabagai pengawas Pemilu,” ungkapnya.

Kesiapannya mengawasi pemilu ujarnya, mengingat tingkat kerawanan pemilu yang cukup tinggi di Kaltim. Untuk itu ia mengaku akan mempersiapkan diri dengan segera beradaptasi dengan lingkungan kerjanya dan berkoordinasi dengan komisioner lainnya serta pihak lain yang menjadi mitra kerja Bawaslu Kaltim.

BACA JUGA :  Didit Pambudi Widodo Resmi Menjabat Ketua PN Samarinda

“Seperti dengan panitia penyelenggara pemilu yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum), OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, termasuk dengan kepolisian dan beberapa jajaran Komisioner Bawaslu lainnya,” terangnya.

Proses selanjutnya adalah pelantikan yang akan dilakukan Bawaslu RI. Namun ujar Dany, waktu pelaksanaan pelantikan masih menunggu informasi Bawaslu RI.

“Untuk informasi kapan pelantikannya kami masih menunggu dari Bawaslu RI,” pungkasnya.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img