SAMARINDA – Semua Laporan Dana Kampanye Paslon, akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Kaltim maupun KPU masing-masing kabupaten/kota.
Demikian yang disebutkan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, dalam gelaran sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Hotel Mercure Samarinda.
Menurutnya, KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi maupun kabupaten/kota nantinya, harus memiliki jumlah Akuntan Publik (AP) dan Staf yang memadai untuk memaksimalkan kualitas hasil audit yang nantinya dibutuhkan.
“KAP yang ditunjuk nantinya, harus memiliki jumlah Akuntan Publik (AP) dan Staf yang memadai selain itu KAP yang mengaudit dan menilai kesesuaian Laporan Dana Kampanye harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku dalam kerangka audit kepatuhan,” ujar Suardi.
Audit kepatuhan yang disebutkannya tersebut yakni berupa audit kepatuhan dilaksanakan dengan menggunakan Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000.
“Outputnya nanti berupa opini yang termuat dalam hasil audit Laporan Asurans Independen (LAI), apakah patuh atau tidak patuh,” sebutnya.
Dia juga menjelaskan bahwa Hasil audit laporan Dana Kampanye Paslon nantinya akan diumumkan oleh KPU Kaltim bersama dengan KPU kabupaten/kota paling lambat 3 hari setelah KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik yang ditunjuk.
“KAP akan mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) yang terdiri atas: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK); dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Semua hasilnya itu nanti yang akan kami sampaikan paling lambat 3 hari setelah kami (KPU) terima,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa masa kerja audit KAP adalah 15 hari sejak diterimanya LPPDK dari KPU Kaltim maupun KPU kabupaten/kota.
“Mengingat akan hal itu Paslon kami minta untuk wajib membantu Auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen dan keterangan yang diperlukan tepat waktu. Selain itu Paslon wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP untuk: mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, RKDK, dokumen pencatatan, dan data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang; dan meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu; serta memperoleh surat representasi dari pihak yang diaudit,” terang Suardi. (adv/kpukaltim)
Pewarta : Adhi Abdhian
Editor : Nicha R