spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dana Kampanye Awal Pilkada Kutim: Kasmidi Bulang Setor Rp 2 Juta, Ardiansyah Rp 31 Juta

SANGATTA – Dua pasangan calon (paslon) di Pilkada Kutai Timur (Kutim) telah melaporkan dana kampanye awal mereka, dengan perbedaan yang mencolok dalam jumlah setoran.

Paslon nomor urut 01, Kasmidi Bulang-Kinsu (KB-Kinsu), membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dengan saldo awal Rp2 juta. Sementara itu, paslon nomor urut 02, Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi (ARMY), memulai kampanye mereka dengan dana awal sebesar Rp31 juta.

Saat ini masa kampanye Pilkada di Kabupaten Kutim terus bergulir, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batasan dana kampanye bagi para peserta.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye dan Dana Kampanye, dana kampanye Pilkada Kutim dibatasi maksimal Rp 50,5 miliar.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kutim, Hasan Basri, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi antara KPU, pasangan calon (paslon), dan Bawaslu.

“Dana kampanye ini dibatasi sesuai dengan PKPU Kampanye, PKPU Dana Kampanye, serta hasil rapat koordinasi yang dihadiri paslon dan Bawaslu,” ujar Hasan Basri saat ditemui, Rabu (9/10/2024).

Hasan menyampaikan bahwa dua paslon yang bertarung di Pilkada Kutim telah melaporkan dana kampanye mereka sejak dimulainya kampanye pada 24 September.

KPU telah mengumumkan hasil penerimaan awal dana kampanye melalui Keputusan KPU Nomor 1316/PL.02.5-Pu/6408/2024.

Paslon nomor urut 01, Kasmidi Bulang-Kinsu (KB-Kinsu), membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di Bank Kaltim dengan saldo awal sebesar Rp2 juta.

Setelah ada pengeluaran untuk biaya administrasi bank sebesar Rp6 ribu, saldo tersisa menjadi Rp1.994.000. Sementara itu, paslon nomor urut 02, Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi (ARMY), membuka RKDK dengan saldo awal sebesar Rp31 juta.

“Dari laporan tersebut, KPU akan melakukan pengecekan dan audit untuk memastikan apakah dana kampanye sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hasan.

Ia menambahkan bahwa laporan total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus diserahkan sebelum Pilkada, tepatnya pada 23 November 2024, berbeda dengan pemilu yang mewajibkan pelaporan setelah pemilu berakhir.

Hasan juga menjelaskan bahwa dana yang dilaporkan saat ini hanyalah dana awal dari para paslon. “Ke depannya, kemungkinan besar akan ada tambahan dana dari sumbangan atau donasi lainnya,” tambahnya.

Berdasarkan pasal 9 PKPU, dana kampanye yang diterima paslon juga dibatasi. Sumbangan dari pihak lain perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.

“Ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye,” tutup Hasan. (Ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti