PPU – Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) turut andil dalam pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye (APK) tak sesuai aturan. Aksi ini dilakukan bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU di berbagai titik di seluruh PPU.
Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Sutanto menjelaskan kegiatan ini rutin dilaksanakan pihaknya sejak beberapa bulan lalu. Selain APK, turut pula ditettibkan baliho alat peraga sosialisasi (APS) yang berada pada lokasi yang dilarang.
“Personel Satpol PP PPU melaksanakan kegiatan pendampingan Bawaslu dalam rangka kegiatan penertiban bahan kampanye, APK dan APS di beberapa wilayah di PPU,” ujarnya, Rabu (1/11/2023).
Kegiatan ini, lanjutnya, dilakukan dalam upaya persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Juga dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) 17/2009 tentang Ketertiban Umum.
“Alasan dilaksanakannya kegiatan ini dikarenakan para peserta pemilu memasang APK di luar tahapan kampanye yang seharusnya,” tegasnya.
Adapun tahapan kampanye pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 14 Februari 2024 mendatang baru dilaksanakan pada 28 November 2023. Dalam giat tersebut, hingga kini telah ada puluhan baliho yang diturunkan.
“Bawaslu bersama Satpol PP PPU bersama-sama menertibkan seluruh baliho dan spanduk yang terpasang di sepanjang jalan di 4 Kecamatan. Terdapat sebanyak 58 baliho dan spanduk yang berhasil dibongkar,” pungkas Margono. (ADV/SBK)