PASER – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Paser rutin melakukan pemeriksaan gedung dan bangunan yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Pemeriksaan ini dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Kepala Dinas Damkar Kabupaten Paser, Muhammad Lukman menyatakan, pelaksanaan Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser nomor 11 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Adapun pemeriksaannya, menyasar pada bangunan gedung, bangunan tinggi, gedung yang memiliki lahan parkir, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, rumah toko tunggal atau berderet, warung, bangunan pasar dan bangunan yang digunakan untuk usaha.
“Pemeriksaan gedung dan bangunan ini kami langsungkan secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lukman.
Selain itu, kata Lukman, giat pemeriksaan ini rutin dilaksanakan dua kali setahun, termasuk memberikan petunjuk penggunaan dan perawatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). “Bagi yang belum memiliki APAR, kami imbau untuk segera menyediakannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Paser, Teguh Haryanto menyampaikan, pihaknya hanya melakukan inspeksi dan tidak sampai pemberian sanksi bagi yang tidak memiliki APAR.
Dalam Perda pun tidak membahas sanksi, hanya berupa antisipasi dan pencegahan untuk meminimalisir penyebab api. “Dengan adanya APAR, bisa meminimalisir penyebaran api sebelum petugas Damkar datang. Bahkan bisa memadamkan sendiri,” kata Teguh.
Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R