spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dalih Ekonomi, Anak di Bawah Umur Dijual Rp 400 Ribu Sekali Kencan

SAMARINDA – Praktik prostitusi melibatkan perempuan di bawah umur terungkap di Samarinda. Dengan metode transaksi secara online via aplikasi chat. Dengan dua korban perempuan yang masih 14 dan 15 tahun.

Kasus bermula setelah Anggrek, yang masih 14 tahun, berhari-hari tak pulang. Orangtuanya pun gelisah dan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda pada 4 Oktober 2020. Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda untuk melakukan pencarian terhadap anak berstatus pelajar SMP tersebut.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu Teguh Wibowo mengatakan bahwa pencarian tersebut berbuah hasil. Sekaligus mengungkap kasus persetubuhan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dua korban kasus persetubuhan dan korban kasus TPPO berhasil diamankan. Kedua korban masih di bawah umur.  Empat tersangka berhasil tertangkap. Satu tersangka dijerat kasus persetubuhan terhadap dua korban sekaligus kasus TPPO. Dan tiga tersangka lainnya dijerat kasus TPPO,” ucap Iptu Teguh Wibowo.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Tol Balsam, Dua Nyawa Melayang Dini Hari

Dua korban sebut saja Mawar berusia 15 tahun dan Melati berusia 16 tahun, sedangkan keempat tersangka berinisial FB, GN, RH, dan AC. Seluruhnya berusia 18 tahun, satu di antaranya perempuan.

Dua korban dan keempat tersangka diamankan dari sebuah hotel kelas melati di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Saat itu semuanya tengah berkumpul dalam satu kamar.

Berdasarkan keterangan Anggrek saat diperiksa polisi, ia mengaku berteman dengan Mawar. Keduanya kerap bepergian bersama. Anggrek saat ini telah kembali kepada keluarganya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengatakan bahwa kedua korban yang masih di bawah umur dijual melalui aplikasi chat. Pertemuan dua korban dan empat tersangka dimulai dari interaksi dunia maya. Empat tersangka berperan sebagai admin menjajakan kedua korban di dunia maya. Tersangka GN yang dijerat kasus persetubuhan dan TTPO, sempat menyetubuhi kedua korban sebelum dijajakan kepada lelaki hidung belang. “Motif mereka (tersangka) karena faktor ekonomi. Memulai bisnis esek-esek tersebut pada Oktober 2020,” terang Iptu Teguh Wibowo.

BACA JUGA :  Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024, Dorong Proses Demokrasi dan Transparan

Saat diwawancara, tersangka FB yang berjenis kelamin perempuan mengatakan bahwa awalnya korban (Mawar) mempunyai utang kepada GN. Mawar pun mencurahkan isi hatinya kepada FB mengenai cara melunasi utangnya tersebut. Tersangka GN sempat mengancam menyebarkan foto wajah Mawar di Facebook sebagai buron utang.

FB dan GN pun menyarankan Mawar untuk melalukan open booking di dunia maya. Setelah menemui kata sepakat dengan korban, keempat tersangka pun mencarikan “tamu” untuk korban. Lewat aplikasi chat, para admin yang merupakan keempat tersangka masing-masing mencarikan tamu untuk korban. “Tarifnya Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu. Kami ambil bagian Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu saja. Tergantung harga deal dengan tamu,” ucap FB.

Setelah sepakat harga antara admin dan tamu, korban lalu diantar ke tempat tujuan. Tergantung permintaan pelanggan. Biasanya di hotel-hotel kelas melati atau di tempat yang diinginkan pelanggan.

Barang bukti berhasil diamankan polisi adalah pakaian korban, tujuh smart phone yang diduga untuk melancarkan aksi di dunia maya, dan uang tunai dari keempat tersangka dengan total Rp 1,45 juta. Juga diamankan kartu ATM dan beberapa lembar slip transaksi ATM yang diduga hasil penjualan kedua korban.

BACA JUGA :  E-Learning Rampung, Empat Peserta SKPP Bontang Lulus Ujian Daring

Tersangka GN dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  Sedangkan ketiga tersangka lain dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.