Pengalaman menjalani hukuman di balik jeruji besi tak membuat dua pria dari Kutai Kartanegara alias Kukar ini kapok. Dinginnya penjara bakal kembali dirasakan. Pelariannya setelah terlibat aksi pencurian motor telah diakhiri polisi. Dua pria tersebut adalah NF (34) dan RD (41). Keduanya diketahui telah melakukan aksi pencurian di 17 lokasi selama 2021 ini. Sasarannya bukan hanya Kukar, tapi juga Samarinda.
Kepada polisi, kedua tersangka mengakui segala perbuatannya. Tiap aksinya dilakukan bermodal kunci T. Motor incarannya pun tak terpaku ke satu merek. Setiap kendaraan yang berhasil digondol, dijual Rp 1-2 juta. Persoalan ekonomi menjadi dalih tersangka nekat melanggar hukum.
“Bila ada warga merasa kehilangan sepeda motor dalam waktu baru-baru ini, mohon lapor polisi,” sebut Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, di halaman Polres Kukar, Kamis (14/7/2021).
Aksi NF dan RA terendus polisi setelah menerima laporan salah satu korban pada 6 Juli 2021. Korban adalah perempuan bernama Fifi Aprilia yang kehilangan motor di rumahnya, RT 4, Kelurahan Mangkurawang.
Berdasar laporan itu, Tim Alligator Polres Kukar bergerak mengumpulkan informasi dari korban. Selang sehari, motor yang dilaporkan hilang ditemukan. Terdapat di salah satu perusahaan batu bara di Tenggarong Seberang.
Ketika itu, NF berada di salah satu rumah di lokasi tersebut. Namun saat hendak diringkus, NF melarikan diri dari pintu belakang rumah. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. NF terus melaju ke arah hutan. Namun pelariannya berhasil dihentikan polisi. NF berhasil diamankan.
Dari keterangan NF, disebutkan bahwa dalam aksinya ia dibantu RD yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Polisi langsung bergerak dan segera mengamankan RD.
Saat diamankan di rumahnya, RD tak memberi perlawanan. Bersama NF, ia kemudian diangkut ke Polres Kukar untuk penyelidikan mendalam. “Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata adalah residivis kasus pencurian,” sebutnya.
Sebelumnya, RD sudah menikmati dinginnya lembaga pemasyarakatan tiga kali. Pertama kali setelah melakukan pencurian hewan ternak pada 2012. Setelahnya, aksi pencurian sepeda motor pada 2015 dan 2018. Tahun ini, ia kembali terjerat kasus yang sama.
Adapun NF juga termasuk residivis karena telah melakukan aksi pencurian tandan sawit pada 2014. Bersama RD, ia melakukan aksi pencurian sepeda motor 17 kali. “Di antaranya 15 TKP di Kukar dan dua kali di Samarinda,” ungkapnya.
Pencurian mereka mulai sejak awal 2021 hingga Juni. Dari total 17 kendaraan yang pernah mereka curi, petugas baru mengamankan enam unit sepeda motor. Sisa barang bukti sebanyak 12 sepeda motor masih dalam proses pencarian. “Dari keterangan pelaku motor yang sebelumnya dicuri telah dijual ke beberapa daerah di hulu Kukar dan di PPU. Pelaku menjual dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta,” terang Arwin kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com. Kedua pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 ke 4e dan ke 5e juncto pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (kk)