TENGGARONG – Polres Kukar berhasil menangkap 10 orang pelaku peredaran narkoba di sejumlah kecamatan di Kukar. Pengungkapan dilakukan dari 8 kasus, selama sepekan terakhir, dalam rangka Program Asta Cita.
Satreskoba Polres Kukar pun mengatakan 8 kasus yang berhasil diungkap berasal dari Kecamatan Tenggarong, Loa Janan, Muara Kaman, Sebulu, Muara Jawa, Loa Kulu dan Tabang. Dengan pelaku masing-masing LD, MA, AD, R, MR, RT, MS, SK, NK dan P.
Dari pengungkapan selama sepekan tersebut, Polres Kukar berhasil mengumpulkan 162,5 gram sabu-sabu, pil Double L sebanyak 643 butir dan uang tunai senilai Rp 13,9 juta. Diduga hasil penjualan yang dilakukan oleh para pelaku selama beraksi.
“Asal barang variasi dan masih didalami, rata rata mereka tidak saling ketemu, karena pakai sistem jejak. Polres Kukar terus lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko, Jumat (8/11/2024).
Lebih lanjut, AKP Suyoko menyebut sebagian besar pelaku merupakan Target Operasi (TO) Polres Kukar, pun sebagiannya lagi merupakan hasil pengembangan dari hasil tangkapan kasus-kasus sebelumnya yang pernah diungkap.
“Memang ada yang mengarah ke lapas, tapi masih kita didalami lebih lanjut,” lanjut AKP Suyoko.
Pun satu orang yang sempat terjaring, diketahui seorang pelajar di Kecamatan Loa Kulu. Namun setelah dilakukan gelar perkara, didapati fakta bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna tidak aktif. Namun sialnya terjaring dan sempat ditahan oleh Polsek Loa Kulu.
Karena merupakan pengguna tidak aktif, Polsek Loa Kulu pun mengambil langkah Restorative Justice (RJ). Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tetapi yang bersangkutan tetap menjalani proses rehabilitasi.
“Jadi direhabilitasi sesuai melalui mekanisme yang berlaku, proses berjalan dan ditangani Polsek Loa Kulu,” tutup AKP Suyoko.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R