spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dalam Pelarian Pelaku Berusaha Bunuh Diri Minum Baygon, Pembunuh Pacar Terancam 15 Tahun Penjara

BONTANG – Saat pelarian ke Muara Jawa Kutai Kartanegara, Hr (30) pelaku pembunuhan Ma (42) ternyata sempat berusaha bunuh diri. Ini dilakukan karena Hr merasa bersalah dan kerap dibayangi sosok korban, yang dia aniaya hingga tewas di sebuah hotel melati di Bontang, Jumat (4/9/2020).

“Saat tim mendatangi rumah pelaku, kami dapati dia sudah pegang Baygon,” ucap Kapolres AKBP Hanifa Martinus Siringoringo, Sabtu (5/9/2020). Untungnya, tindakan nekat pria yang tengah dalam proses cerai dengan istri pertama ini, bisa dicegah anggota tim reserse Polres Bontang.

Hr yang dihadirkan dalam konferensi pers mengaku sangat menyesal kenapa dia tega menghabisi nyawa Ma. “Saya sangat menyesal, sampai sekarang terbayang korban. Padahal saya serius mencintai dia (Ma),” ucap pria berbaju tahanan merah ini.

[irp posts=”3429″ name=”Tersinggung Disebut Gigi Tajam seperti Drakula, Tega Habisi Nyawa Kekasih setelah Berkencan, Diungkap 8 Jam setelah Kejadian”]

Sambil tertunduk, Hr mengatakan tak bisa mengendalikan amarah setelah korban menghinanya dengan sebutan dia memiliki gigi tajam seperti drakula. Amarah makin memuncak manakala janda beranak 3 itu meminta jujuran senilai Rp 25 juta.
“Tak ada niat membunuh, itu spontan (emosi sesaat),” tambahnya.

Diungkapkan pula, perkenalannya dengan Ma dilakukan lewat Facebook sekitar satu bulan lalu. Hubungan mereka makin dekat hingga sempat memadu kasih beberapa kali di dua tempat yang berbeda.

Kejadian tragis itu, tambah Kapolres, diawali kedatangan Hr ke rumah Ma. Sebelum menuju hotel, Hr sempat membeli makan bekal selama menginap mereka berdua. Kekesalan, lanjut Kapolres mulai muncul selepas mereka berhubungan badan.
Entah kenapa, dari mulut korban Ma tiba-tiba muncul perkataan “gigimu tajam kayak drakula”.

Hr pun mulai tersinggung, dan amarahnya memuncak saat korban meminta uang jujuran senilai Rp 25 juta serta cincin kawin. Akhirnya tangan kiri korban digenggamnya dengan saat erat. Melihat aksi pelaku ini, korban berontak. “Belum menjadi suami saja sudah kasar,” ucap korban.

Bukannya mereda, Hr malah makin gelap mata langsung mencekik korban hingga jatuh ke lantai. Tak puas, pelaku melanjutkan memukul korban dan mengambil helm dan dipukulkan ke araah wajah.

Leher korban diinjak. Pipi sebelah kanan korban digigitnya sampai robek berdarah. Masih terlihat berontak, pelaku membekap wajah korban dengan bantal sampai korban tidak bernyawa. Tidak ada gerakan tubuh lagi, pelaku masih berusaha mengecek nafas korban. Kemudian mengenakan celana korban dan menutup dengan sprai.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, lanjut Kapolres, penyidik telah menjerat Hr dengan sangkaan pembunuhan dan penganiayaan berat. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 351 KUHP dengan 7 tahun penjara. (yim/red2)

Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami:

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti