TENGGARONG – Nasib apes dialami MI, pemuda 20 tahun asal Samarinda yang harus berurusan dengan Polsek Loa Janan. Pelaku diciduk karena menyimpan 4 poket sabu-sabu seberat 0,8 gram dan ditangkap pada Rabu (24/1/2024), sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat ditangkap, pelaku MI sedang bertugas untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang yang kini dicari keberadaannya. Yakni diantar ke Jalan Soekarno Hatta Km 8, RT 14 Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan. Sabu-sabu tersebut disimpan dengan rapi oleh pelaku di dalam sebuah kotak rokok di dalam sakunya.
“Sabu-sabu miliknya dititipkan oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya untuk diantar ke seseorang di Km 8 Loa Janan dengan upah Rp 150 ribu,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.
Dua hari sebelumnya, tepatnya pada Senin (22/1/2024) lalu, Polsek Sangasanga pun berhasil menangkap seorang kurir sabu-sabu. Yakni MN, pria berusia 38 tahun. Ditangkap di sekitar RT 5 Kelurahan Sangasanga Dalam, Sangasanga. Sekitar pukul 13.30 Wita.
Yakni sebanyak 5 poket sabu-sabu dengan berat 2,46 gram. Untuk mengelabui, pelaku MN menyimpannya di dalam masker dan memasukkannya ke dalam saku. Memang MN sudah diintai sejak lama, karena keresahan warga bahwa pelaku menjual sabu-sabu di wilayah mereka.
Bersama pelaku MN, polisi pun menyita uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil dari penjualan. Serta satu unit motor Yamaha AEROX dengan nomor plat KT 3341 BAE
Kini kedua kurir pun sudah ditahan di masing-masing polsek jajaran Polres Kukar. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan para pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.
Keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R