Beranda ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM Daerah Harus Lebih Dilibatkan, Wagub Serahkan 111 SK P3K Guru di Kukar

Daerah Harus Lebih Dilibatkan, Wagub Serahkan 111 SK P3K Guru di Kukar

0
Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi saat menyerahkan SK PPPK Guru di Gedung A Kantor UPTD Museum Negeri Mulawarman Kaltim, Tenggarong. (Rafi'i/Media Kaltim)

TENGGARONG – Sebanyak 111 guru honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyandang status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Surat Keputusan (SK P3K) diserahkan langsung Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim), Hadi Mulyadi pada Selasa (14/6/2022), di Gedung A Kantor UPTD Museum Negeri Mulawarman Kaltim, Tenggarong.

Ratusan guru yang sudah berstatus P3K ini, merupakan lulusan tes tahap pertama tahun 2021 dari total 685 lulusan, sedangkan untuk tahap kedua sebanyak 315 lulusan.

“Harapan kita mengabdi sepenuh hati, menjadikan pekerjaan yang patut dibanggakan dan harus bersungguh-sungguh, untuk meningkatkan SDM Kaltim,” kata Hadi Mulyadi pada mediakaltim.com, Selasa (14/6/2022).

Seperti sempat disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah beberapa waktu lalu, Hadi ingin pemerintah daerah dilibatkan lebih banyak lagi. Salah satunya pengusulan jumlah formasi dan lokasi penempatan.

Hadi mencontohkan, kadang lulusan P3K tidak sesuai dengan formasi yang diinginkan. Diluar kebutuhan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Misalkan yang diperlukan guru matematika, namun yang lulus ternyata guru IPS.

“Seringkali tidak berkesesuaian dengan di daerah, tidak sesuai yang kita inginkan,” lanjut orang nomor dua di Kaltim tersebut.

Dengan memperhatikan situasi yang ada, lanjut Hadi, pemerintah pusat maupun DPR RI diharapkan memberikan kewenangan lebih bagi daerah untuk menentukan kebutuhan pegawainya sendiri.

Disebutkan pula, total ada 1.000 lulusan P3K yang berasal dari guru honorer, di mana mereka mengikuti proses rekrutmen dan tes guru pada tahun 2021 lalu. Dari jumlah itu, 3 orang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.

Nantinya, tambah Hadi, para guru PPPK ini akan setara dengan PNS golongan IIIA. Dengan panjang kontrak yang diberikan paling lama 5 tahun, dengan perbaharuan kontrak baru. Tentunya sesuai dengan perilaku dan kinerja guru bersangkutan. (afi/adv/diskominfokaltim)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version