spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curiga Jalin Hubungan Terlarang, Suami Serang Selingkuhan Istri dengan Badik

BONTANG – Tak terima istrinya berhubungan dengan pria lain, pria berinisial DS (40) menyerang selingkuhan istrinya dengan senjata tajam di Jalan Soekarno Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat, Sabtu (23/4/2022), sekira pukul 01.00 Wita. Akibat perbuatannya, DS pun ditahan di Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menjelaskan, korban berinisial AR (35) dan istri pelaku dicurigai menjalin hubungan terlarang. Masalah ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan setelah dilakukan musyawarah antar keluarga, pada Sabtu (23/4/2022) pukul 23. 00 Wita.

Namun, ternyata DS masih menyimpan dendam. Saat AR akan pulang ke rumah, DS mengikuti korban. Dia tiba-tiba menyerang AR dengan sebilah badik di depan rumah korban Jalan Soekarno Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat, sekira pukul 01.00 Wita. Korban berusaha berlari menyelamatkan diri, namun ia terjatuh di jalan.

Saat terjatuh, pelaku menyerang korban dengan badik. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kiri, bokong sebelah kiri dan kepala. “Korban juga mendapat luka dibagian kaki akibat terjatuh,” kata Iptu Mandiyono, Minggu (24/4/2022).

Setelah menyerang korban, pelaku melarikan diri. Polisi yang mendapat laporan peristiwa itu kemudian mengamankan DS di Jalan Ir H Juanda, Gang Biawan, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Minggu (24/4/2022) sekira pukul 18.00 Wita.

Saat ini pelaku bersama barang bukti badik dengan panjang 15 cm diamankan di Polres Bontang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya. (ahr/vic)

16.4k Pengikut
Mengikuti