spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Transmisi Truk, Kepergok Pemiliknya, Babak Belur Dihakimi Massa

SAMARINDA – Suyanto alias Yanto, 36 tahun, dan Ari, 35 tahun, dua sekawan yang gagal melakukan mencurian transmisi truk. Keduanya menjalankan aksinya pada, Kamis, 17 September 2020, pukul 02.30 Wita. Dengan lokasi Jalan Juanda 2 RT 20, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat menjalankan aksinya, keduanya kepergok pemilik kendaraan. Ari berhasil kabur. Meninggalkan Yanto yang harus babak belur dihakimi massa. Pelariannya terhenti karena rantai motornya putus saat berusaha kabur.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Inspektur Polisi Dua Muhammad Ridwan, mengatakan bahwa kasus tersebut tergolong percobaan pencurian. Pelaku belum sempat membawa apa yang akan dicuri. Pemilik truk atau korban adalah Abdul Azis, 39 tahun.

“Awalnya korban sedang tidur. Tiba-tiba mendengar suara motor yang mencurigakan kemudian langsung bangun dan melihat keluar rumah,” ucap Ipda Muhammad Ridwan.

Saat mengintip dari dalam, korban melihat cahaya lampu di bawah truk yang merupakan milik almarhum ayahnya. Bersama saksi bernama Bayu, keduanya memastikan situasi di parkiran. Benar saja, didapati orang tidak dikenal sedang membuka baut join truk yang terhubung ke transmisi mesin.

BACA JUGA :  Dapat Hibah Rp 694 Miliar dari IDB, Fasilitas Unmul Kian Berkelas

Setelah kepergok, keduanya pencuri langsung melarikan diri. Namun Yanto yang membawa motor Honda CB 150 dengan nomor polisi KT 3125 IG, mengalami putus rantai tiba-tiba.

Ia akhirnya tertangkap dan babak belur diamuk massa meski sempat melakukan perlawanan. “Sebelum beraksi, keduanya melakukan survei terlebih dahulu terhadap kendaraan yang menjadi target,” terang Ridwan.

Setelah didalami polisi, Yanto rupanya sempat mengalami nasib serupa  34 hari lalu. Tepatnya 15 Agustus 2020. Saat itu ia diamankan karena berusaha mencuri mobil pikap di Jalan Wijaya Kusuma, Samarinda Ulu. Namun ia dibebaskan. Saat tertangkap oleh pemilik pikap, ia beralasan mobil itu tidak terkunci.

Atas perbuatannya kali ini, Yanto dikenakan Pasal 363 junto Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (kk/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img