BONTANG – Seorang residivis asal Samarinda berinisial AS dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Rabu (17/2/2021). Pria 31 tahun ini dibekuk di Jalan KH Agus Salim Gang 5D, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda lantaran mencuri tas berisi uang tunai Rp 6 juta, dan HP.
Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang menuturkan, Selasa (2/2/2021) lalu, korban berinisial GR melapor ke Polsek Marangkayu bahwa tas dan uang di dompetnya dicuri saat sedang istirahat di lokasi penumpukan karet di RT 07, Desa Prangat Baru, Kecamatan Marangkayu. “Saat bangun, tas dan dompetnya sudah hilang,” ujar korban dalam laporannya.
Berdasar laporan tersebut, polisi menyelidiki siapa pelakunya, sampai akhirnya mengarah ke AS. Empat hari dicari di Samarinda, polisi akhirnya berhasil mengamankan AS. Dari hasil pengembangan kasus, diketahui AS juga sempat mencuri motor di Jalan Wiraguna Dalam RT 06, Kelurahan Sidodadi, Samarinda pada Desember 2020.
Alhasil, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor yang saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polsek Samarinda Ulu guna dilakukan proses sidik. “Sementara tersangka, kami bawa ke Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan,” tandasnya. (bms)