spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Motor, Remaja 17 Tahun Diciduk Polsek Loa Janan

TENGGARONG – Belum lagi sempat menikmati motor hasil curiannya, AR, pemuda 17 tahun terpaksa harus digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Dirinya ditangkap pada Sabtu (14/9/2024), sekitar 14.30 Wita, atau dua jam paska dirinya membawa lari motor milik Muhammad Junaidi Sugiarto.

Awalnya motor milik Junaidi, diparkirkannya di tempat pencucian sepeda motor. Tepatnya di RT 11 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan. Lalu ditinggalkan korban untuk menjalankan ibadah salat di masjid. Namun saat kembali ke lokasi, motor korban sudah raib.

Saat ditanyakan kepada salah satu pekerja di aana, mengatakan bahwa motor milik korban dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal. Yang memang sudah lama duduk di teras rumah pemilik pencucian sepeda motor.

“(Motor) dibawa kabur seseorang yang duduk di atas teras depan rumah pemilik pencucian,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.

Setelah melaporkan hal tersebut ke salah satu Bhabinkamtibmas Polsek Loa Janan, akhirnya pengejaran pun langsung dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Loa Janan. Hasilnya, kurang dari 2 jam, pelaku AR berhasil diamankan di di Jalan Soekarno-Hatta KM 40 Desa Batuah.

BACA JUGA :  Sucipto Hendak Kabur ke Balikpapan, Napi Kasus Pemerkosaan yang Kabur dari Lapas Tenggarong

Pelaku pun kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Janan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terkait motif dan alasan pelaku mencuri motor. Pelaku pun terancam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Penulis  : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img