spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Kalung Emas Bermodus Pembeli, Pria Asal Paser Ditangkap Polisi

PASER – Seorang pria berinisial AR (30), diringkus Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Paser akibat ulahnya yang mencuri sebuah emas berbentuk kalung, disalah satu toko yang ada di Kandilo Plaza, pukul 13.14 WITA, Rabu (31/7/2024) lalu.

Pria asal Kecamatan Tanah Grogot itu melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu berpura-pura sebagai pembeli. Kedatangannya ke salah satu toko dengan ingin melihat kalung dengan berat 5 gram kepada penjual.

“Pelaku sempat menanyakan harga kalung yang tersedia. Korban pun waktu itu memperlihatkan kalung emas yang beratnya dibawah 5 gram dengan harga Rp4,4 juta,” kata Kasatreskrim Polres Paser IPTU Helmi Septi Saputro, Selasa (6/8/2024).

Setelah kalung itu dipegang pelaku, pelaku lantas melanjutkan aksinya dengan meminta izin kepada korban untuk membawa kalung tersebut dan ingin menunjukkan kepada istrinya dengan alasan tidak jauh dari lokasi toko.

“Korban menyetujui permintaan pelaku, namun naas pelaku membawa kabur kalung itu dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” tambahnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Paser dan segera melakukan penyelidikan hari itu juga hingga pada pukul 15.00 Wita. Petugas sendiri sudah mengantongi identitas pelaku.

Lebih lanjut dikatakan, pada malam hari, Satreskrim Polres Paser berhasil menangkap pelaku di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot. Saat ditanyai terkait barang curiannya, pelaky mengaku telah menjualnya ke toko lain.

“Setelah diamankan, kami lakukan interogasi awal terhadap pelaku dan mengaku bahwa kalung emas yang dicurinya telah dijual ke toko emas lain di Kecamatan Long Ikis dengan harga Rp3,3 juta,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, hasil penjualan emas digunakan membeli unit handphone seharga Rp1,8 juta dan sisanya diberikan ke istrinya untuk keperluan sehari-hari. Sehingga barang bukti yang bisa diamankan, yakni unit sepeda motor dan sisa uang tunai dan handphone.

Adapun sisa uang tunai yang berhasil diamankan senilai Rp 100 ribu. Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan swbagai tersangka dan ditahan di Polres Paser dengan sanksi pasal 363 KUHP.

“Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Helmi.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti