Beranda BONTANG Curi Kabel Pertamina, Dua Warga Muara Badak Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Kabel Pertamina, Dua Warga Muara Badak Terancam 7 Tahun Penjara

0
Unit Reskrim Polsek Muara Badak saat mengamankan dua pelaku pencurian beserta barang bukti. (ist)

BONTANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Badak menangkap dua warga Muara Badak yang kedapatan mencuri empat ikat potongan kabel tembaga milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), Selasa (27/7/2021) dini hari lalu. Mereka adalah RS (22) dan IH (25). Kejadian itu terjadi di kawasan Well 127 PT PHSS, RT 03, Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi menerangkan, pengungkapan kasus pencurian ini menyusul masuknya laporan dari sekuriti PT PHSS, yang melihat 2 pria mencurigakan berada di kawasan perusahaan.

Dari hasil pemeriksaan anggota Polsek Muara Badak bersama sekuriti, terungkap keduanya kedapatan mencuri potongan kabel tembaga berdiameter 15 milimeter. “Saat ini kedua tersangka telah kami periksa untuk dilakukan pendalaman. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian materi senilai Rp 15 juta rupiah,” ungkap AKP Purwo. Atas perbuatannya tersebut, RS dan IH dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bms)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version