BONTANG – Tersangka yang berinisial NH (44) sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bontang melakukan tindak pidana pencurian 2 buah handphone di salah satu bengkel motor di Jalan Tomat, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Hingga saat ini NH telah diamankan oleh Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan bahwa tersangka NH mengaku telah mengambil handphone dengan alasan kondisi ekonomi. Bahkan, dalam pencurian tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali.
“Tersangka sudah melakukan pencurian handphone sebanyak dua kali, dan juga di tempat yang sama. Ada 2 handphone yang diambil, saat posisi korban sedang tertidur,” jelasnya, Minggu (21/1/2024).
Pencurian pertama dilakukan pada 24 Desember lalu, dan pencurian kedua dilakukan pada 29 Desember 2023. Tersanga NH sudah termasuk buron selama sebulan. “Kejadiannya pada waktu subuh,” tambahnya.
Dalam hal ini, kerugian yang korban alami senilai Rp 3,6 juta, untuk satu handphone ternyata sudah tersangka jual, dan satu handphone lagi telah diamankan Polres Bontang.
Tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Bontang pada Sabtu (20/1/2024) kemarin. Untuk sekarang, tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R