SAMARINDA – Seorang warga Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda berinisial FA (40) dibuat bertekuk lutut oleh Polsek Samarinda Seberang karena diciduk melakukan pencurian 5 karung bawang.
Aksi pencurian itu dilakukan FA di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 08.00 Wita. FA membawa kabur 5 karung bawang merah senilai Rp 4 juta.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman melalui Kanit Reskrim, Ipda Dedy Lantang menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan pedagang yang mengaku lima karung bawang dagangannya telah dicuri.
“Berdasarkan laporan itu, kami langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Dibantu rekaman CCTV, identitas FA berhasil diketahui Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang. Polisi kemudian bergegas melakukan penangkapan. FA berhasil ditangkap Unit Reskrim hanya dalam waktu kurang dari dua jam sejak laporan korban.
“Identitas pelaku diketahui lalu Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil membekuk pelaku di pinggir jalan tepatnya di warung gorengan,” ungkapnya. Selanjutnya, FA digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang guna diproses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan uang tunai sisa penjualan senilai Rp 255 ribu,” pungkasnya. (vic)