spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi 3 Motor, Residivis Warga Bontang Kuala Langsung Dibekuk Polisi

BONTANG –  Polres Bontang merilis kasus Curanmor dengan dua TKP yakni di Kelurahan Bontang Kuala dan Tanjung Laut pada Selasa (13/8/2024) di ruang Rupatama Polres Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing mengungkapkan Curanmor terjadi dua lokasi yakni pada bulan Agustus Polres berhasil mengungkap dua TKP Curanmor yang berada di wilayah Bontang Utara dan Bontang Selatan. Tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial SR (28) yang juga residivis.

Lanjut, AKBP Alex mengatakan bahwa motif pelaku SR yakni dengan mengambil motor yang terparkir di halaman rumah dengan kunci yang sudah rusak.

“Korban memarkir di halaman garasi rumah dengan kondisi kunci rusak. Kemudian pelaku menggunakan kunci apa pun dengan kesempatan itu dapat membawa kabur,” kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa (13/8/2024).

Selanjutnya, Kapolres mengatakan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dalam memarkirkan kendaraannya baik di tempat umum maupun di rumah.

“Untuk mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraan dalam keadaan kunci yang baik. Jangan terlena dengan keadaan Bontang yang aman,” terang Kapolres.

BACA JUGA :  Basri-Najirah Rombak Pejabat Eselon II, III dan IV, Ada 11 Kepala Dinas dan Badan Dirotasi, Seluruh Camat Diganti

Sementara, Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan pelaku melancarkan aksinya di dua tempat berbeda yakni di Bontang Utara dan Bontang Selatan. Ia mengatakan bahwa SR warga Bontang Kuala sebagai residivis dengan kasus yang sama.

“Tiga BB, satu masih dicari kepemilikanya. Warga BK pernah dihukum kejahatan serupa, residivis,” katanya.

Ia pun mengatakan barang bukti tidak serta merta langsung dijual namun pelaku melakukan penjaminan ke konter aplikasi peminjaman uang untuk dijaminkan. “Pergi ke konter aplikasi peminjaman uang untuk menjaminkan BB ke peminjaman,” ungkapnya.

Pelaku kemudian disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img