BONTANG – Pandemi Covid-19 tak hanya meminta korban jiwa, tak sedikit manusia yang sebelumnya baik tiba-tiba berubah perangai. Terpaksa jadi kriminal demi bisa bertahan hidup. SS (31) dan Nur (33) adalah salah satu contohnya.
Pasangan suami istri siri asal Bontang Selatan ini kini harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan membobol kedai milik Ayu Sabrina yang berlokasi di Jl Bhayangkara RT 12 Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Akibat kejadian tersebut Ayu kehilangan berbagai macam barang mulai dari salon merek Sony berikut mikrofon, kipas angin, blender, pompa air, 2 kompor termasuk tabung gasnya. Akibat aksi “bersih-bersih” kedai yang dilakukan SS dan Nur pada Kamis (23/7/2020) tersebut, korban mengaku menderita kerugian mencapai Rp 8 juta.
“Untuk kehidupan sehari-hari,” jawab Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud, saat ditanya alasan kedua pelaku mencuri. Ditambahkan Mahfud, selang sepekan setelah pencurian atau Sabtu (1/8/2020), tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Keduanya ditangkap saat berada di rumah Nur.
Penyidik telah menjerat Nur dan SS dengan pasal pencurian disertai pemberatan seperti diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (red2)