PASER– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Paser (Polres) Paser mengamankan dua pria yakni MS dan ME (26), masing-masing warga Desa Keresik Bura dan Desa Suatang, Kecamatan Paser Belengkong, lantaran diduga mengeroyok sesorang.
Aksi tindak pidana pengeroyokan oleh keduanya itu dilakukan terhadap seorang pria berinisial M (20), warga Desa Petangis, Batu Engau. M yang menjadi korban itu menderita luka yang cukup serius hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya.
Kasatreskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro menyatakan, tindakan kedua pelaku mengakibatkan korban mengalami luka memar yang cukup serius pada bagian bibir, telinga dan punggung. Laporan itu diterima, pada Sabtu (31/8/2024) lalu.
“Setelah kami menerima laporan, anggota kami arahkan untuk melakukan penelusuran dan pengerjaan terhadap pelaku pengeroyokan, ” Kata Helmi saat ditemui, Senin (2/9/2024).
Helmi mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah tempat yang ada di Kecamatan Paser Belengkong. Tak betuh waktu lama petugas langsung mengamankan keduanya dan digiring ke Polres Paser.
“Kami mengamankan para pelaku yang sedang berada di mes tanpa perlawanan dan segera kami bawa ke Polres Paser untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Helmi, salah satu pelaku yakni MS mengaku cemburu, lantaran teman wanita atau pacar pelaku rutin berkomunikasi dengan korban. Atas kecemburuan itu, MS lalu mengajak korban untuk bertemu dengan dalih menyelesaikan masalah.
“Keduanya lalu bertemu di sebuah pemakaman dan adu pukul. Korban lalu kalah dan kabur langsung menyelamatkan diri untuk mencari pertolongan di sebuah bengkel di dekat lokasi,” terang Helmi.
Usai korban menyelamatkan diri, pelaku MS yang merasa tidak puas, lalu membawa rekannya ME untuk mencari korban. Saat menemukannya, keduanya langsung memukulu korban hingga tidak sadarkan diri. Warga sekitar lalu melihat korban dan dibawa ke RSUD.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Sementara kedaan korban sudah mulai membaik. Kami mengamankan barang bukti yaitu baju korban serta hasil bukti visum korban dari RSUD Panglima Sebaya, “ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Paser. Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R