spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cemburu dan Disebut Menjijikkan, Kakek di Kutim Bunuh Kekasih Gelapnya

SANGATTA– Seorang pria lanjut usia membunuh wanita simpanannya di Gang Assadiyah, Sangatta Utara, selepas keduanya berkencan. BG yang berumur 66 tahun, murka hingga tega membunuh TSW (44), setelah tersinggung disebut pria menjijikan dan kere.

Selepas membunuh korban pada Kamis (13/1/2022), BG sempat berusaha bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke Sungai Sangatta di daerah Kampung Kajang. Tapi aksi nekatnya berhasil dicegah warga sekitar, kemudian diobati di puskesmas terdekat.

“Selesai diobati, tersangka kembali kabur. Awalnya kami lacak di Paser, sampai akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Polda Kalteng di Palangkaraya,” papar Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko didampingi Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, dan Humas Polres, Wahyu Winarko, Jumat (21/1/2022).

Welly menambahkan, korban dihabisi di rumahnya yang beralamat di Gang Assadiyah 4 RT 13, Kecamatan Sangatta Utara. Kasus pembunuhan ini bermula setelah keduanya berkencan, dimana TSW meminta uang dua juta rupiah kepada BG. Namun BG belum mengabulkan sebab beberapa hari sebelumnya dia sudah memberikan uang Rp 18 juta.

Selain itu, BG juga kesal setelah mendengar kabar bahwa korban berselingkuh dengan pria lain. “Saat itu saya khilaf. Karena sebelumnya saya sudah kasih Rp 18 juta, kemudian minta lagi Rp 2 juta. Tapi saya tidak punya uang, malah dikatain kere dan menjijikkan, ditambah adanya kabar kalau sekarang dia ada main dengan laki-laki lain,” jelas BG saat dihadirkan dalam press release, Jumat (21/1/2022).

Saking marahnya, BG langsung mencekik korban hingga meninggal. Tak cukup disitu, sebelum keluar rumah, wajah korban dia tutup dengan bantal dan selimut. “Usai membunuh, pintu rumah digembok dari luar kemudian tersangka meninggalkan lokasi,” jelas Kapolres.

Disebutkan pula, BG dan korban berhubungan sebagai teman kencan atau simpanan. Dimana kebutuhan hidup sehari-hari korban ditanggung oleh BG.  “Bisa dikatakan pasangan kencan, tak ada ikatan suami istri,” jelas AKBP Welly. BG ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan TSW berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan bukti-bukti.

Atas perbuatannya, BG dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun. “Tetapi kami masih dalami lagi. Apakah masuk dalam pembunuhan berencana atau tidak. Kalau berencana ancamannya hukuman seumur hidup atau mati,” tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, kata Welly, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Mio Soul, 1 buah helm tanpa kaca, 1 lembar celana panjang hitam, 1 lembar kaos lengan panjang, 1 buah bantal beserta sarungnya, serta 1 lembar selimut warna hijau. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img