spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Tindak Kejahatan, DPRD Minta Pemkot Kaji Ulang Perizinan Penjualan Miras di THM

BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta kepada Pemerintah Kota Balikpapan agar dapat mengawasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga masih menjual minuman keras (miras) tanpa adanya izin.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Edi Alfonso mengatakan, bahwa hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mecegah tindak kejahatan. Dimana sebelumnya telah terjadi peristiwa pembunuhan disalah satu THM beberapa waktu lalu yang diduga akibat pengaruh minuman keras.

“Dengan terjadinya peristiwa penikaman yang mengakibatkan kematian seseorang di THM, ini menjadi perhatian khusus. Agar dilakukan peninjauan ulang terhadap izin,” ujarnya Senin (29/7).

Lebih lanjut Edi Alfonso menjelaskan, Pemkot Balikpapan pun juga diminta untuk memperketat izin miras tersebut. Yakni sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang penjualan miras di THM.

Peninjauan ulang terhadap izin THM yang menjual miras tersebut, menurut Edi Alfonso, bertujuan untuk mengetahui apakah sudah sesuai prosedur dengan aturan Perda Kota Balikpapan atau tidak.

“Karena begitu maraknya tumbuh THM yang dilaporkan masyarakat di Kota Madinatul Iman ini, saya berharap agar pihak terkait didalam perizinan dapat mentertibkan,” jelasnya.

BACA JUGA :  BK DPRD Balikpapan Catat Hanya Ada 3 Persoalan Sepanjang 2019-2024

Edi Alfonso menegaskan, agar kejadian berdarah tidak terulang kembali sebaiknya Pemkot Balikpapan harus memeriksa perizinan THM yang ada. Kalau pun ada THM yang diizinkan, harus merupakan fasilitas dari hotel. Dan hotel yang diberikan fasilitas THM juga ada syaratnya.

“Saya tekankan kepada pihak terkait, agar dapat ditinjau ulang perizinan-perizinan THM yang ada di Kota Balikpapan ini. Bila tidak sesuai, ya tutup saja,” tegas Edi Alfonso.

“Harus yang berbintang dan melekat didalam satu bangunan atau halaman gedung hotel tersebut,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti