PENAJAM – Investor yang ingin berinvestasi Penajam Paser Utara (PPU) mesti menunjukkan keseriusan ekstra. Pasalnya, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa tengah selektif dalam memilih investasi yang masuk ke wilayahnya. Terbukti dalam beberapa belum terakhir, Pemkab PPU sempat menolak beberapa investor yang datang.
Hamdam mengungkapkan, belakangan ini banyak investor yang tertarik berinvestasi, terlebih sejak wilayah PPU dipilih menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Banyak investor yang datang, dari sektor perumahan, perindustrian, kepelabuhanan dan beberapa lagi. Tapi kita tetap harus selektif,” ujarnya belum lama ini.
Di satu sisi, ia patut bersyukur banyak peminat yang ingin membuka usaha skala besar di wilayahnya. Meski begitu, ia mengakui ada juga kekhawatiran dari banyaknya peminat itu. Utamanya soal keseriusan para investor.
Hal yang diantisipasi Hamdam, yakni spekulan tanah (lahan)Â yang berkedok investor, dan hanya ingin menguasai lahan yang ada di PPU. “Harus selektif karena ada juga yang coba berspekulasi. Bisa saja mereka spekulan tahan mencoba menguasai kawasan, nanti ketika diberikan izin bukan malah berinvestasi malah menjual tanah,” sebutnya.
Makanya, setiap investor yang menemuinya selalu ia tekankan soal kejelasan konsep dan skema investasi. Mulai kejelasan item yang akan mereka bangun, proposal pengajuan investasi harus lengkap serta wajib melalui verifikasi dari tim yang dibentuk pemerintah daerah.
“Ia (calon investor) harus menyakinkan kita, bahwa dia mau berinvestasi dengan benar. Mau bangun apa, harus lengkap proposalnya, juga melalui verifikasi dari tim kita,” tandas Hamdam.
Karena mementingkan keseriusan itulah, Hamdam mengaku beberapa kali menolak dan membatalkan pengajuan investasi yang masuk. Hal itu karena tidak bisa melengkapi persyaratan serta “dicurigai” merupakan spekulan saja. Meski begitu, Hamdam enggan menyebutkan nama investor dan bidang yang akan diinvestasikan.
“Ada beberapa yang sudah kita batalkan kemarin. Kita batalkan karena kita mencium baunya mau spekulasi saja,” tutup Hamdam. (sbk)