TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat pengawasan dan pencegahan praktik penyalahgunaan dana desa, di tingkat kepala desa (Kades). Berbagai upaya dilakukan, salah satunya dengan melakukan pembinaan secara berkala. Hingga menerapkan sistem pelaporan keuangan secara online.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, M Zulkifli, menjelaskan, jika pada tahun 2022 ini pihaknya mulai mengadopsi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dimana seluruh pelaporan hingga penggunaan dana desa langsung tersaji di sistem, sehingga mudah diawasi sekaligus memudahkan kerja kades.
Ditambahkan, karena sudah menerapkan Cash Management System (CMS), tak perlu lagi membawa uang tunai. Ini juga dinilai mempermudah dan memberikan rasa aman bagi para untuk kades dalam mengelola dana desa.
Namun, bagi desa-desa yang masuk dalam kawasan blank spot atau nihil jaringan internet, menurut Zulkifli, tetap bisa diawasi pihak kecamatan. Sebagai bentuk penguatan pengawasan.
“Jadi tidak lagi membawa uang secara glondongan, tapi pakai CMS non-tunai, dengan Bankaltimtara kita sudah sepakat,” ujar Zulkifli, Kamis (20/1/2022).
“Pembayaran atau transaksi non tunai, diberlakukan di desa-desa yang memiliki jaringan internet, sudah bisa pakai (aplikasi) itu,” tegasnya lagi.
Selain itu, dengan tetap menempatkan pendamping desa. Total ada sebanyak 87 pendamping desa yang kini bertugas di 193 desa di Kukar. Dimana seorang pendamping desa bisa mendampingi 2-4 desa sekaligus.
Sementara tiap kecamatan menyiapkan 1-2 orang pendamping. Untuk Pemkab Kukar sendiri, setidaknya memiliki 6 tenaga ahli di bidangnya. “(Pendamping desa) Semuanya dari pusat, dari kabupaten belum ada,” ungkap Zulkifli.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 190 Tahun 2022, untuk tahun 2022, Kukar mendapat dana desa sebesar Rp 176,9 miliar. Nilai ini menurun dibanding tahun 2021 yang dialokasikan sebesar Rp 191,1 miliar. (afi/adv)